WARTAGARUT.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung penerbitan surat utang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara.
Langkah ini dilakukan agar instrumen investasi baru tersebut menarik minat investor dan mampu mendukung pembiayaan program strategis nasional.
Purbaya menjelaskan, dasar hukum penerbitan surat utang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.
Melalui regulasi tersebut, Danantara memperoleh kewenangan menerbitkan dua instrumen investasi baru, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Prabowo Minta Skema Insentif Disiapkan
Menurut Purbaya, Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat langsung kepada Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skema insentif yang dapat meningkatkan daya tarik surat utang Danantara di mata investor.
Ia menegaskan, tujuan utama pemberian insentif adalah agar masyarakat maupun pelaku pasar yang memiliki dana investasi tertarik membeli instrumen tersebut.
“Itu akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, Purbaya belum mengungkap secara rinci bentuk insentif yang akan diberikan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
Target Dana Masih Menunggu Keputusan Presiden
Selain belum menjelaskan skema insentif, Purbaya juga belum membeberkan target dana yang akan dihimpun melalui penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
Menurutnya, keputusan terkait target penghimpunan dana masih akan dibahas bersama Presiden Prabowo.
“Nanti sama Presiden,” katanya singkat.
Bantah Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Surat Utang
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya turut merespons isu yang berkembang terkait dugaan kewajiban bagi warga negara Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli surat utang Danantara.
Ia membantah informasi tersebut dan menegaskan tidak ada arahan dari Presiden yang mewajibkan masyarakat membeli instrumen investasi tersebut.
“Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” tegas Purbaya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di tengah publik terkait mekanisme penghimpunan dana Danantara.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Instrumen Baru
Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dipandang sebagai salah satu langkah pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan dan investasi nasional.
Instrumen tersebut juga menjadi bagian dari strategi penguatan peran Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara yang diharapkan mampu mendukung berbagai proyek strategis di masa mendatang.
Pelaku pasar kini menunggu rincian resmi mengenai skema insentif, tenor surat utang, tingkat imbal hasil, hingga target penghimpunan dana yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu mendatang.**”
Penulis : Soni Tarsoni

















