Enjang Tedi: Perda Nomor 5 Tahun 2015, Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

_Enjang Tedi_ Perda Nomor 5 Tahun 2015, Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

_Enjang Tedi_ Perda Nomor 5 Tahun 2015, Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

WARTAGARUT.COMAnggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi SSos. MSos, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut selama pada 15 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Enjang Tedi menyampaikan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam mewujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo. 

Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini jadi payung hukum dan semangatnya sama seperti peribahasa orang tua dulu, leuweung Hejo Rakyat Ngejo,”ungkapnya.

Enjang Tedi menuturkan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan upaya perencanaan terencana untuk mengelola jasa lingkungan hidup. 

Ia menerangkan, Jasa lingkungan hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia melalui hubungan timbal balik dengan tumbuhan, binatang, dan lingkungan hayati. 

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup bertujuan untuk memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam,”kata Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.

Enjang Tedi menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2015 memberikan payung hukum terhadap apa yang diajarkan oleh para leluhur mengenai kawasan konservasi. 

Sebagai contoh, kata Enjang Tedi, di Kabupaten Garut terdapat kawasan konservasi yang memiliki potensi alam yang harus dimanfaatkan dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan tetap berlanjut. 

“Misalnya, pengelolaan kawasan hutan di Garut harus dilakukan dengan menjaga kelestariannya, sehingga tidak ada pemanfaatan yang merusak,”ujarnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa kabupaten dan kota lain yang terhubung dengan aliran sungai yang bermuara di Garut juga harus melakukan rehabilitasi dan konservasi untuk menjaga aliran sungai tersebut.

Baca Juga :  UNIGA EXPO 2024, Jembatan Kerjasama Universitas Garut dan Dunia Industri

Enjang Tedi juga menekankan bahwa pemanfaatan dan kompensasi atas penggunaan jasa lingkungan hidup harus digunakan untuk kepentingan yang terkait. 

“Sebagai contoh, Kabupaten Garut dapat menerima insentif dari pengelola jasa lingkungan untuk digunakan dalam rehabilitasi, konservasi, serta pemantauan dan evaluasi lingkungan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten harus melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan,”tambahnya.

Pada kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Enjang Tedi juga menyoroti Desa Cikandang sebagai model desa dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup dan Desa Cikandang merupakan salah satu hulu sungai Cimanuk, dan pengelolaan jasa lingkungan di desa tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain. 

Penggunaan atau kompensasi dari jasa lingkungan hidup harus digunakan untuk rehabilitasi, konservasi, serta monitoring dan evaluasi lingkungan. 

Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan ini.

Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup memiliki 52 pasal yang terbagi dalam 15 bab. 

“Perda ini didasarkan pada asas-asas seperti manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, keberlanjutan, kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat,”kata Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Enjang Tedi mengatakan bahwa tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015 adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap jasa lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup.

Baca Juga :  Program Warnasmu dan Literasi Tabsyirmu Diluncurkan pada Milad ke-112 Muhammadiyah di Garut

“Ruang lingkup Perda mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha, penghargaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,”tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Enjang Tedi, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dalam mengelola jasa lingkungan hidup yang berasal dari kawasan atau lahan di daerah provinsi. 

“Seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah pusat di daerah provinsi, pemangku kawasan, badan usaha, masyarakat, dan perorangan sebagai penyedia dan/atau pemanfaat jasa lingkungan hidup,”ujarnya.

Enjang Tedi menerangkan, Pembayaran atau imbal jasa lingkungan hidup dilakukan secara terukur berdasarkan inventarisasi jasa lingkungan hidup dan rencana yang telah ditetapkan. 

Pemerintah provinsi memiliki peran dalam memfasilitasi, memonitor, dan mengendalikan pelaksanaan jasa lingkungan hidup. 

Sementara masyarakat berperan dalam berkontribusi terhadap lingkungan hidup, melakukan pengawasan sosial, serta memberikan saran, pendapat, dan informasi terkait jasa lingkungan hidup. 

“Dunia usaha dapat melakukan kemitraan dengan penyedia jasa lingkungan hidup untuk kegiatan non komersial dan komersial,”ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup. 

Pemantauan dan pengawasan ini melibatkan masyarakat untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya sama dengan menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru dari tanah kita. Memurnikan udara akan memberi kekuatan baru kepada kita.”pungkasnya.***

Berita Terkait

Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 
Program Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Garut dan BPN Perkuat Sinergi untuk Umat
Irawan Hidayah Tegaskan Solidaritas Asgar Indonesia: Kunci Sukses Membangun Garut Lebih Baik!
Keluarga Besar MAN 1 Garut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komite Drs. Yana Yuhana
Viral! Muiz, Penjual Cakwe yang Hidupi Ibu dan 7 Adik di Tengah Keterbatasan
Perumda Tirta Intan Garut Mantapkan Kinerja dan Netralitas Menjelang Pilkada 2024
PLN UP3 Garut Sukses Hadirkan Pasokan Listrik Aman Tanpa Kedip Dalam Kegiatan Srikandi PLN Movement Program Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak Dalam Rangka Menjelang Nataru
Kemenag Garut Laksanakan Seleksi PPIH Arab Saudi dan Kloter 1446 dengan Transparansi Digital dan Proses Ketat
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:56 WIB

Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 

Jumat, 29 November 2024 - 19:14 WIB

Irawan Hidayah Tegaskan Solidaritas Asgar Indonesia: Kunci Sukses Membangun Garut Lebih Baik!

Kamis, 28 November 2024 - 13:32 WIB

Keluarga Besar MAN 1 Garut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komite Drs. Yana Yuhana

Selasa, 26 November 2024 - 20:02 WIB

Viral! Muiz, Penjual Cakwe yang Hidupi Ibu dan 7 Adik di Tengah Keterbatasan

Senin, 25 November 2024 - 05:31 WIB

Perumda Tirta Intan Garut Mantapkan Kinerja dan Netralitas Menjelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!