WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Garut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam razia yang digelar pada Jumat malam (9/5/2025), petugas berhasil menyita 29 botol miras berbagai merek dari dua titik lokasi, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, dan Jalan Panday, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dari hasil operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial R (38), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dan A (36), warga Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan sosial.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Razia miras akan terus dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari konsumsi alkohol,” ungkap AKP Usep Sudirman.
Tim Sat Narkoba menyisir sejumlah warung, toko kelontong, hingga tempat yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Semua barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras dan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami harap masyarakat ikut ambil bagian dalam menciptakan Garut yang aman dan nyaman untuk semua,” tambahnya.
Penulis : Soni Tarsoni










