WARTAGARUT.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PA, H Enjang Tedi, S.sos., M.Sos, melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Garut.
Dalam kegiatan ini, ia menekankan bahwa sosialisasi Perda perlindungan anak harus terus dilakukan mengingat kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut masih sering terjadi.
“Sosialisasi Perda ini sangat penting karena kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual, masih sering terjadi di Kabupaten Garut,” ujar H Enjang Tedi dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Gedung Dakwah Aisyiyah Garut, pada Selasa, 31 Juli 2024.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu contoh terbaru adalah kasus di Kecamatan Peundeuy, di mana seorang guru les komputer melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.
H Enjang Tedi menyampaikan keprihatinannya terhadap berulangnya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.
Ia juga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Ini sudah berulang kali terjadi, tapi yang muncul hanya upaya penindakan setelah kejadian. Seharusnya ada langkah-langkah preventif dari pemerintah daerah untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah konkret untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan agar kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.
“Jika banyak terjadi kasus kekerasan anak, maka kita khawatir generasi emas 2045 tidak akan tercapai,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, H Enjang Tedi berharap masyarakat, terutama para mubaligh dan tokoh masyarakat, dapat lebih berperan aktif dalam menyampaikan pesan-pesan perlindungan anak.
Upaya preventif yang kuat diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni