Kabupaten Garut Miliki Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni

GARUT, Tarogong Kidul – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan, berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (21/12/2021). Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hadir dalam acara sosialisasi ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, mengatakan, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana Perda yang terdiri dari 15 Bab dengan 53 pasal ini mengatur beberapa hal terkait kepemudaan di Kabupaten Garut, salah satunya yaitu terkait penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

“Terus bagaimana juga pemerintah daerah juga memfasilitasi terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk bagaimana perencanaan pembangunan kewirausahaan dan kepeloporan serta penyediaan sarana prasarana itu ada di dalam proses perencanaan yang memang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sehingga tadi, proses-proses tersebut bisa tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan kita, baik di RPJPD, RPJMD, kemudian RKPD (atau) rencana tahunan,” ujar Kristanti seusai acara sosialiasi.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Garut Dukung Penuh FGD MUI: Moral dan Mental Siswa Harus Jadi Prioritas!

Meskipun Perda yang diterbitkan ini berkaitan dengan kepemudaan, imbuh Kristanti, bukan berarti Perda ini milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saja, namun bisa diimpelementasikan oleh masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Garut sesuai dengan tupoksinya.

“Saya menginginkan bahwa Perda 2 2021 ini dipahami secara bersama-sama, bahwa Perda ini dengan judul walaupun judulnya kepemudaan bukan berarti bahwa ini miliknya Dispora, tetapi 53 pasal yang ada di Perda ini, ini mengatur seluruh urusan kepemudaan yang ada (dan) memang bisa diimplementasikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusannya, sesuai dengan tusinya masing-masing, itu yang harus dipahami oleh semua,” tuturnya.

Baca Juga :   Pemerintah Kabupaten Garut Tekankan Pembentukan Karakter Siswa Sejak Dini: Moral dan Mental Jadi Prioritas

Kristanti berharap dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan ini, urusan kepemudaan di Kabupaten Garut bisa dilaksanakan dengan baik, mulai dari pembentukan organisasi kepemudaan sampai ke proses pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda yang ada di Kabupaten Garut.

“Yang kedua kami juga menginginkan bahwa tadi proses pembinaan, pemberdayaan, pengembangan itu bisa dilakukan secara komprehensif oleh seluruh perangkat daerah yang ada di pemerintah daerah, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat. Jadi, satu sama lain saling mendukung di dalam proses pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut.” tandasnya.

Berita Terkait

 Pemerintah Kabupaten Garut Tekankan Pembentukan Karakter Siswa Sejak Dini: Moral dan Mental Jadi Prioritas
Ketua Komisi IV DPRD Garut Dukung Penuh FGD MUI: Moral dan Mental Siswa Harus Jadi Prioritas!
DPRD Garut Bahas LKPJ Bupati 2024 dan Bentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan
Bupati Garut Tegaskan Peran Strategis PDAM Tirta Intan dalam Layanan Air Bersih!
Halal Bihalal IDI Garut, Bupati Syakur Amin Tegaskan Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan!
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin: Anak Usia 18 Tahun Belum Waktunya Nikah, Fokus Bangun Masa Depan!
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina: Event Offroad IOF Bukan Sekadar Hobi, Tapi Penggerak Ekonomi dan Wisata!
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Copot Seluruh Direksi PDAM Tirta Intan Garut: Ini Alasan dan Harapan Barunya
Berita ini 77 kali dibaca
id="attachment_18953" align="aligncenter" width="800"] CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:55 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Garut Dukung Penuh FGD MUI: Moral dan Mental Siswa Harus Jadi Prioritas!

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:37 WIB

DPRD Garut Bahas LKPJ Bupati 2024 dan Bentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:27 WIB

Bupati Garut Tegaskan Peran Strategis PDAM Tirta Intan dalam Layanan Air Bersih!

Senin, 12 Mei 2025 - 14:43 WIB

Halal Bihalal IDI Garut, Bupati Syakur Amin Tegaskan Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:26 WIB

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin: Anak Usia 18 Tahun Belum Waktunya Nikah, Fokus Bangun Masa Depan!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!