Kabupaten Garut Miliki Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni

GARUT, Tarogong Kidul – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan, berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (21/12/2021). Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hadir dalam acara sosialisasi ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, mengatakan, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana Perda yang terdiri dari 15 Bab dengan 53 pasal ini mengatur beberapa hal terkait kepemudaan di Kabupaten Garut, salah satunya yaitu terkait penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

“Terus bagaimana juga pemerintah daerah juga memfasilitasi terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk bagaimana perencanaan pembangunan kewirausahaan dan kepeloporan serta penyediaan sarana prasarana itu ada di dalam proses perencanaan yang memang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sehingga tadi, proses-proses tersebut bisa tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan kita, baik di RPJPD, RPJMD, kemudian RKPD (atau) rencana tahunan,” ujar Kristanti seusai acara sosialiasi.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Kantor, Warga Kini Bisa Urus KTP dan Adminduk di Garut Plaza

Meskipun Perda yang diterbitkan ini berkaitan dengan kepemudaan, imbuh Kristanti, bukan berarti Perda ini milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saja, namun bisa diimpelementasikan oleh masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Garut sesuai dengan tupoksinya.

“Saya menginginkan bahwa Perda 2 2021 ini dipahami secara bersama-sama, bahwa Perda ini dengan judul walaupun judulnya kepemudaan bukan berarti bahwa ini miliknya Dispora, tetapi 53 pasal yang ada di Perda ini, ini mengatur seluruh urusan kepemudaan yang ada (dan) memang bisa diimplementasikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusannya, sesuai dengan tusinya masing-masing, itu yang harus dipahami oleh semua,” tuturnya.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Kantor, Warga Kini Bisa Urus KTP dan Adminduk di Garut Plaza

Kristanti berharap dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan ini, urusan kepemudaan di Kabupaten Garut bisa dilaksanakan dengan baik, mulai dari pembentukan organisasi kepemudaan sampai ke proses pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda yang ada di Kabupaten Garut.

“Yang kedua kami juga menginginkan bahwa tadi proses pembinaan, pemberdayaan, pengembangan itu bisa dilakukan secara komprehensif oleh seluruh perangkat daerah yang ada di pemerintah daerah, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat. Jadi, satu sama lain saling mendukung di dalam proses pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut.” tandasnya.

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor, Warga Kini Bisa Urus KTP dan Adminduk di Garut Plaza
Garut Next Gen 2026, Pelajar Bisa Urus KTP dan Cari Kampus Sekaligus
100 Paket Sembako Dibagikan, Cara Pedagang Garut Plaza Menebar Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi
Kemenag Garut Ungkap Peran Besar Muhammadiyah Bojot dalam Pendidikan Islam
Kepala Kemenag Garut Ajak Tebar Maslahat di Momentum 1 Muharram 1448 H
Lebih dari 120 Warga RW 5 Cibangban Ikut Pawai Obor 1 Muharram 1448 H, Tebarkan Semangat Hijrah dan Persatuan
Sambut 1 Muharam 1448 H, Kepala Kemenag Garut Serukan Muhasabah dan Persatuan
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H Datang, Menag Ingatkan Hal yang Sering Dilupakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Tak Perlu ke Kantor, Warga Kini Bisa Urus KTP dan Adminduk di Garut Plaza

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:26 WIB

Garut Next Gen 2026, Pelajar Bisa Urus KTP dan Cari Kampus Sekaligus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:35 WIB

100 Paket Sembako Dibagikan, Cara Pedagang Garut Plaza Menebar Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

Kemenag Garut Ungkap Peran Besar Muhammadiyah Bojot dalam Pendidikan Islam

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:45 WIB

Kepala Kemenag Garut Ajak Tebar Maslahat di Momentum 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!