Kabupaten Garut Miliki Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni

GARUT, Tarogong Kidul – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan, berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (21/12/2021). Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hadir dalam acara sosialisasi ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, mengatakan, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana Perda yang terdiri dari 15 Bab dengan 53 pasal ini mengatur beberapa hal terkait kepemudaan di Kabupaten Garut, salah satunya yaitu terkait penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

“Terus bagaimana juga pemerintah daerah juga memfasilitasi terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk bagaimana perencanaan pembangunan kewirausahaan dan kepeloporan serta penyediaan sarana prasarana itu ada di dalam proses perencanaan yang memang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sehingga tadi, proses-proses tersebut bisa tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan kita, baik di RPJPD, RPJMD, kemudian RKPD (atau) rencana tahunan,” ujar Kristanti seusai acara sosialiasi.

Meskipun Perda yang diterbitkan ini berkaitan dengan kepemudaan, imbuh Kristanti, bukan berarti Perda ini milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saja, namun bisa diimpelementasikan oleh masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Garut sesuai dengan tupoksinya.

“Saya menginginkan bahwa Perda 2 2021 ini dipahami secara bersama-sama, bahwa Perda ini dengan judul walaupun judulnya kepemudaan bukan berarti bahwa ini miliknya Dispora, tetapi 53 pasal yang ada di Perda ini, ini mengatur seluruh urusan kepemudaan yang ada (dan) memang bisa diimplementasikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusannya, sesuai dengan tusinya masing-masing, itu yang harus dipahami oleh semua,” tuturnya.

Kristanti berharap dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan ini, urusan kepemudaan di Kabupaten Garut bisa dilaksanakan dengan baik, mulai dari pembentukan organisasi kepemudaan sampai ke proses pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda yang ada di Kabupaten Garut.

“Yang kedua kami juga menginginkan bahwa tadi proses pembinaan, pemberdayaan, pengembangan itu bisa dilakukan secara komprehensif oleh seluruh perangkat daerah yang ada di pemerintah daerah, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat. Jadi, satu sama lain saling mendukung di dalam proses pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut.” tandasnya.

Berita Terkait

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh
Aplikasi Sagarut Disiapkan Jadi Jawaban Keluhan Warga
Bupati Garut: Dinsos Jadi Wajah Kehadiran Negara di Tengah Musibah
CSR Astra Bangun 85 Rumah Gratis bagi Petani Kopi di Pakenjeng dan Cikajang
Disdukcapil Garut Layani Adminduk Puluhan Warga Binaan di Lapas dan Rutan
Wakil Bupati Garut Dukung Lomba Kinerja RW Tarogong Kidul untuk Dekatkan Pelayanan ke Warga
Putri Karlina Alihkan Sejumlah Hak Jabatan untuk Sekolah Perempuan dan Program Sosial di Garut
Jelang May Day, Bupati Garut Instruksikan Pengamanan Humanis dan Dialog Buruh

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:00 WIB

Bupati Garut: Dinsos Jadi Wajah Kehadiran Negara di Tengah Musibah

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:45 WIB

CSR Astra Bangun 85 Rumah Gratis bagi Petani Kopi di Pakenjeng dan Cikajang

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:26 WIB

Disdukcapil Garut Layani Adminduk Puluhan Warga Binaan di Lapas dan Rutan

Kamis, 30 April 2026 - 19:33 WIB

Wakil Bupati Garut Dukung Lomba Kinerja RW Tarogong Kidul untuk Dekatkan Pelayanan ke Warga

Berita Terbaru

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh

KEBIJAKAN PUBLIK

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

error: Content is protected !!