WARTAGARUT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melakukan Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024. di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa, 13 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa terdapat dua kategori surat suara yang dimusnahkan , yaitu surat suara dalam kondisi baik namun kelebihan surat suara dengan jumlah 288 lembar, dan surat suara rusak hasil sortir lipat (sorlip) sebanyak 5.975 lembar. Surat suara tersebut mencakup Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, serta DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
“Pemusnahan surat suara dilakukan sesuai petunjuk dari juknis terkait mekanisme pemusnahan. Dalam hal ini, KPU wajib melakukan pemusnahan surat suara yang berlebihan dan surat suara yang mengalami kerusakan pada H-1 sebelum pelaksanaan pemilihan,”katanya.
Dian menjelaskan bahwa surat suara cadangan telah diatur sebanyak 2 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, jumlah surat suara telah dinilai mencukupi untuk mencakup DPT dan 2 persen cadangan.
.“Sortir dari mulai pelaksanaan sorlip, dilanjutkan dengan proses packing kemarin. Surat suara ini kemudian dimasukkan ke dalam kotak dan didistribusikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), selanjutnya ke PPS,”tambahnya.
Dalam penutupannya, Dian menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
“pemusnahan dengan cara dibakar sebagai tindakan preventif terhadap potensi penyalahgunaan surat suara,”ujarnya
Penulis : Soni Tarsoni