WARTAGARUT.COM – Pengurus dan perwakilan jamaah calon haji Garut meminta pemerintah menunda pemberlakuan aturan baru pengurangan kuota haji 2026, setelah kuota Garut anjlok dari 1.805 menjadi hanya 109 orang.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi resmi dan penyerahan dokumen yang diberikan langsung oleh Ketua Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu, Irvan Nawawi kepada anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Garut–Tasik, Hj. Imas Aan Ubudiah, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Garut, H. Subhan Fahmi, usai Musancab PKB Garut di Ballroom Al-Musaddadiyah, Minggu (23/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Garut, H. Subhan Fahmi menegaskan bahwa pengurangan kuota hingga 94 persen telah menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat.
“Ini respon kami di DPRD karena Jumat lalu calon haji 2026 mengadu. Mereka protes karena dari kuota 2025 sebanyak 1.805 orang, sekarang hanya 109. Turunnya sangat drastis,” ujarnya.
Menurut Subhan Fahmi, jamaah merasa dirugikan karena mengikuti semua instruksi Kementerian Agama, mulai dari pembuatan paspor, bimbingan, medical check-up, hingga sebagian sudah membayar pelunasan.
“Banyak yang sudah menjual sawah atau ternak untuk persiapan. Semua dilakukan atas perintah resmi Kemenag. Ketika aturan baru muncul setelah mereka mengeluarkan biaya, tentu saja mereka keberatan,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Garut telah melayangkan surat ke DPR RI dan Kementerian Haji, termasuk surat resmi dari Bupati Garut.
“Harapan kami pemberlakuan regulasi ini ditunda terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14, Garut seharusnya masih bisa mendapat sekitar 1.200 kuota. Tapi kok sekarang hanya 109? Kasihan masyarakat,” kata Subhan Fahmi.
Subhan Fahmi menambahkan bahwa Anggota DPR Ri Hj. Imas Aan Ubudiah bersedia membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji pada Selasa mendatang.
“Beliau berjanji akan menyampaikan masalah Garut dalam RDP. Kami berharap ada pengecualian atau penundaan pemberlakuan aturan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu, Dr. Irvan Nawawi, M.Si menyampaikan kondisi psikologis jamaah yang terguncang akibat perubahan aturan mendadak.
“Ini bukan soal menolak undang-undang, tapi meminta penundaan minimal sampai 2027. Kuota Garut turun dari 1.805 menjadi 109. Banyak jamaah sudah mengikuti semua persyaratan sejak surat Kemenag 12 Agustus 2025,” katanya.
Irvan mengungkapkan, sejumlah jamaah mengalami tekanan mental karena sebelumnya telah menyiapkan diri untuk berangkat.
“Kerugian bukan hanya materi. Ada yang mentalnya down, termasuk istri saya sekarang sakit. Tetangga sudah tahu, keluarga sudah tahu akan berangkat. Dengan aturan baru ini, mereka seolah kehilangan harapan,” ujarnya.
Pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan keberangkatan jamaah yang sudah memenuhi 80 persen persyaratan.
“Kami mohon Teh Imas membawa aspirasi kami. Minimal jamaah yang sudah menyelesaikan tahapan administrasi diberangkatkan,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan agar tidak memicu kebingungan dan kerugian jamaah.
“Kami siap mengikuti aturan, tapi tolong beri waktu. Jangan sampai regulasi diterapkan tergesa-gesa ketika masyarakat sudah melakukan proses panjang,” tutupnya.***
Penulis : Soni Tarsoni

















