WARTAGARUT.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025.
Aturan ini diberlakukan sebagai respons atas meningkatnya kekerasan di kalangan siswa, termasuk insiden tawuran antar murid SD yang terjadi di Depok.
“Aturan ini hanya untuk pelajar. Mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, mereka tidak diperbolehkan berkeliaran tanpa alasan jelas,” ujar Dedi usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Selasa (27/5/2025).
Kebijakan ini, menurut Dedi, bertujuan untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya di luar rumah, khususnya pada malam hari.
Ia menambahkan, langkah ini diambil setelah penandatanganan MoU bersama Polda Jabar dan Polda Metro Jaya guna memperkuat sinergi pengamanan di wilayah Jawa Barat.
“Saya akan berlakukan kebijakan, misalnya anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20.00 pada hari belajar. Ini penting,” tegas Dedi.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Supian Suri, masih mempertimbangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan jam malam perlu disesuaikan dengan kondisi lokal.
“Saya belum bisa menyimpulkan apakah Depok perlu jam malam. Harus didalami dulu dengan Forkopimda,” jelasnya.
Jam malam ini tidak berlaku absolut. Ada pengecualian, seperti kegiatan sekolah resmi, ibadah, atau keadaan darurat. Orang tua juga diimbau aktif mengawasi anak-anak mereka.
“Kami harap orang tua turut serta menjaga. Pendidikan itu bukan hanya di sekolah, tapi juga di rumah,” tambah Dedi.***
Penulis : Soni Tarsoni














