WARTAGARUT.COM – Dalam upaya memerangi maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Wanaraja, Polsek Wanaraja Polres Garut dengan gencar melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan fokus pada peredaran minuman keras. Tindakan ini dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2023.
Operasi penertiban minuman keras juga merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja Polres Garut, AKP Maolana, bersama anggota Polsek Wanaraja.
Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang dicurigai dan titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.
Hasil dari patroli dalam operasi penertiban minuman keras, Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil menemukan beberapa warung yang diduga menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual kepada umum tanpa izin yang sesuai dengan peraturan.
Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil mengamankan satu orang penyedia minuman keras yang berinisial “AS” (42) dan berdomisili di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Selain itu, juga berhasil diamankan sebanyak 7 botol minuman keras dengan berbagai merk yang berasal dari warung yang diawasi.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 538 KUHP jo Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang juga merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja Polres Garut, AKP Maolana, menjelaskan bahwa saat ini penyedia minuman keras dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wanaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tegas ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran minuman keras yang seringkali merugikan masyarakat.
Langkah yang diambil oleh Polsek Wanaraja Polres Garut merupakan bentuk keseriusan dalam melawan peredaran minuman keras ilegal dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(soni)***