Relaksasi Iuran BPU 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Garut Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Peluang

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Relaksasi Iuran BPU 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Garut Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Peluang

Relaksasi Iuran BPU 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Garut Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Peluang

WARTAGARUT.COM – Pemerintah menggulirkan paket kebijakan ekonomi sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat, salah satunya melalui relaksasi iuran bagi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Garut, Sandi Gandara, mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.

“Relaksasi ini diberikan khusus untuk peserta bukan penerima upah. Skemanya, masyarakat cukup membayar 50 persen dari iuran normal untuk program JKK dan JKM,” ujar Sandi, Saat wawancara di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Jalan Jendral Sudirman No.31, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (19/2/2026).

Dua Kategori Relaksasi

Sandi menjelaskan, kebijakan ini dibagi menjadi dua kategori pekerja BPU.

  1. Sektor transportasi, meliputi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot, anggota organda, hingga kurir paket. Relaksasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

  2. BPU di luar sektor transportasi, seperti pedagang, petani, peternak, nelayan, asisten rumah tangga, dan buruh harian lepas. Relaksasi berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.

“Kalau iuran terendah JKK dan JKM biasanya Rp16.800 per bulan, maka dengan relaksasi cukup membayar Rp8.400 per bulan. Manfaatnya tetap sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Aris Munandar Lepas Kontingen Porsadin Garut, Target Juara Umum

Manfaat Tetap Penuh

Ia menegaskan, meskipun iuran diturunkan 50 persen, manfaat JKK dan JKM tetap penuh. Untuk JKK, biaya perawatan dan pengobatan dijamin hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.

Penggantian penghasilan juga diberikan selama peserta tidak bisa bekerja akibat kecelakaan kerja.

Sementara untuk JKM, santunan diberikan kepada ahli waris. Sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, santunan dibagi berdasarkan masa kepesertaan.

  • Kepesertaan 1–3 bulan: santunan Rp10 juta (biaya pemakaman).

  • Kepesertaan lebih dari 3 bulan: santunan penuh Rp42 juta.

“Secara manfaat tetap sama, tapi iuran jauh lebih terjangkau. Ini peluang besar bagi pekerja mandiri di Garut,” katanya.

Tambahan Masa Perlindungan Otomatis

Bagi peserta yang sudah membayar iuran beberapa bulan ke depan sebelum relaksasi berlaku, akan mendapatkan perpanjangan masa perlindungan otomatis tanpa perlu membayar tambahan iuran.

“Misalnya pedagang sudah bayar enam bulan dari Januari. Saat April relaksasi mulai berlaku, akan ada tambahan masa perlindungan tanpa bayar lagi sesuai penyesuaian,” jelas Sandi.

Target 60 Ribu Peserta BPU

BPJS Ketenagakerjaan Garut menargetkan sekitar 60 ribu peserta BPU. Saat ini capaian masih di kisaran 20 ribu peserta.

Baca Juga :  Persib vs Persik Malam Ini, Beckham Ajak Bobotoh Datang Langsung ke SJH

Pihaknya menggencarkan sosialisasi melalui komunitas transportasi, pertanian, pasar, hingga melibatkan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tenaga Kerja.

Selain itu, inovasi dilakukan melalui agen Perisai dan kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk skema pendaftaran petugas kebersihan berbasis hasil pengelolaan sampah.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Garut juga membiayai sekitar 12.660 pekerja rentan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dengan leading sector Dinas Tenaga Kerja.

Strategi Tekan Angka Kemiskinan

Menurut Sandi, program ini menjadi salah satu strategi menjaga agar angka kemiskinan tidak bertambah akibat risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Ketika risiko terjadi, siapa yang membiayai? Kalau tidak ada jaminan, tabungan bisa habis dan berpotensi memunculkan kemiskinan baru. Dengan jaminan sosial, ahli waris tetap memiliki bantalan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara hitungan sederhana, jika seseorang membayar iuran Rp16.800 per bulan selama puluhan tahun, totalnya mungkin sekitar Rp6–8 juta. Namun manfaat santunan minimal Rp42 juta tetap diterima ahli waris.

“Ini bukti keberpihakan pemerintah. Negara sedang menyiapkan bantalan sosial agar risiko ekonomi tidak langsung menjatuhkan keluarga ke jurang kemiskinan,” pungkasnya.

Penulis : Warta Garut

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Bansos BPNT 2026: Link Resmi dan Cara Cek Pakai NIK
Rudy Gunawan Apresiasi Becak Listrik: Nyaman, Mang Becak Tidak Capek
Jalan Ciangkrong Dibuka, Distribusi Kopi Petani Garut Makin Mudah
Cara Cek Bansos Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Langkahnya
IHSG Hari Ini Ditutup Turun 0,10%, Sempat Anjlok 2,6% Lalu Rebound
Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Ini Menteri Keuangan Indonesia Sekarang
Harga Domba Garut Bisa Tembus Rp400 Juta, Ini Dorongan Bupati
Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Cek Bansos BPNT 2026: Link Resmi dan Cara Cek Pakai NIK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Rudy Gunawan Apresiasi Becak Listrik: Nyaman, Mang Becak Tidak Capek

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Jalan Ciangkrong Dibuka, Distribusi Kopi Petani Garut Makin Mudah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Cara Cek Bansos Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Langkahnya

Senin, 14 September 2026 - 21:50 WIB

IHSG Hari Ini Ditutup Turun 0,10%, Sempat Anjlok 2,6% Lalu Rebound

Berita Terbaru