Relaksasi Iuran BPU 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Garut Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Peluang

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relaksasi Iuran BPU 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Garut Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Peluang

Relaksasi Iuran BPU 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Garut Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Peluang

WARTAGARUT.COM – Pemerintah menggulirkan paket kebijakan ekonomi sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat, salah satunya melalui relaksasi iuran bagi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Garut, Sandi Gandara, mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.

“Relaksasi ini diberikan khusus untuk peserta bukan penerima upah. Skemanya, masyarakat cukup membayar 50 persen dari iuran normal untuk program JKK dan JKM,” ujar Sandi, Saat wawancara di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Jalan Jendral Sudirman No.31, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (19/2/2026).

Dua Kategori Relaksasi

Sandi menjelaskan, kebijakan ini dibagi menjadi dua kategori pekerja BPU.

  1. Sektor transportasi, meliputi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot, anggota organda, hingga kurir paket. Relaksasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

  2. BPU di luar sektor transportasi, seperti pedagang, petani, peternak, nelayan, asisten rumah tangga, dan buruh harian lepas. Relaksasi berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.

“Kalau iuran terendah JKK dan JKM biasanya Rp16.800 per bulan, maka dengan relaksasi cukup membayar Rp8.400 per bulan. Manfaatnya tetap sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Temu Alumni IKKHG 2026 di Garut, Kembali ke Kampus Hidupkan Kenangan dan Kebanggaan

Manfaat Tetap Penuh

Ia menegaskan, meskipun iuran diturunkan 50 persen, manfaat JKK dan JKM tetap penuh. Untuk JKK, biaya perawatan dan pengobatan dijamin hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.

Penggantian penghasilan juga diberikan selama peserta tidak bisa bekerja akibat kecelakaan kerja.

Sementara untuk JKM, santunan diberikan kepada ahli waris. Sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, santunan dibagi berdasarkan masa kepesertaan.

  • Kepesertaan 1–3 bulan: santunan Rp10 juta (biaya pemakaman).

  • Kepesertaan lebih dari 3 bulan: santunan penuh Rp42 juta.

“Secara manfaat tetap sama, tapi iuran jauh lebih terjangkau. Ini peluang besar bagi pekerja mandiri di Garut,” katanya.

Tambahan Masa Perlindungan Otomatis

Bagi peserta yang sudah membayar iuran beberapa bulan ke depan sebelum relaksasi berlaku, akan mendapatkan perpanjangan masa perlindungan otomatis tanpa perlu membayar tambahan iuran.

“Misalnya pedagang sudah bayar enam bulan dari Januari. Saat April relaksasi mulai berlaku, akan ada tambahan masa perlindungan tanpa bayar lagi sesuai penyesuaian,” jelas Sandi.

Target 60 Ribu Peserta BPU

BPJS Ketenagakerjaan Garut menargetkan sekitar 60 ribu peserta BPU. Saat ini capaian masih di kisaran 20 ribu peserta.

Baca Juga :  Wamendagri Apresiasi Garut, 46 Persen Anggaran Dialokasikan untuk Layanan Publik

Pihaknya menggencarkan sosialisasi melalui komunitas transportasi, pertanian, pasar, hingga melibatkan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tenaga Kerja.

Selain itu, inovasi dilakukan melalui agen Perisai dan kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk skema pendaftaran petugas kebersihan berbasis hasil pengelolaan sampah.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Garut juga membiayai sekitar 12.660 pekerja rentan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dengan leading sector Dinas Tenaga Kerja.

Strategi Tekan Angka Kemiskinan

Menurut Sandi, program ini menjadi salah satu strategi menjaga agar angka kemiskinan tidak bertambah akibat risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Ketika risiko terjadi, siapa yang membiayai? Kalau tidak ada jaminan, tabungan bisa habis dan berpotensi memunculkan kemiskinan baru. Dengan jaminan sosial, ahli waris tetap memiliki bantalan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara hitungan sederhana, jika seseorang membayar iuran Rp16.800 per bulan selama puluhan tahun, totalnya mungkin sekitar Rp6–8 juta. Namun manfaat santunan minimal Rp42 juta tetap diterima ahli waris.

“Ini bukti keberpihakan pemerintah. Negara sedang menyiapkan bantalan sosial agar risiko ekonomi tidak langsung menjatuhkan keluarga ke jurang kemiskinan,” pungkasnya.

Penulis : Warta Garut

Berita Terkait

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Monitoring Pos Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran di Kadungora
Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Soroti Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengamanan Mudik
Jelang Mudik Lebaran, Wakapolda Jabar Cek Pos Terpadu Limbangan Garut
Wamendagri Apresiasi Garut, 46 Persen Anggaran Dialokasikan untuk Layanan Publik
Ramadhan Berkah, Legislator Jabar Aceng Malki Salurkan 500 Paket Sembako untuk Dhuafa di Bayongbong
Filantropi Menuju Pemerataan Kesejahteraan: Tradisi, Tantangan, dan Arah Kebijakan
Memaknai Zakat Fitrah: Menjaga Keseimbangan Ibadah kepada Allah dan Kepedulian Sosial
Perumda Tirta Intan Garut Raih Opini WTP dari KAP, Bukti Tata Kelola Keuangan Transparan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:16 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Monitoring Pos Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran di Kadungora

Senin, 16 Maret 2026 - 20:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Soroti Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengamanan Mudik

Senin, 16 Maret 2026 - 20:56 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Wakapolda Jabar Cek Pos Terpadu Limbangan Garut

Senin, 16 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wamendagri Apresiasi Garut, 46 Persen Anggaran Dialokasikan untuk Layanan Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ramadhan Berkah, Legislator Jabar Aceng Malki Salurkan 500 Paket Sembako untuk Dhuafa di Bayongbong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!