Serikat Pekerja Perkebunan PTPN Minta Pelaku Penebang Teh Dihukum Setimpal

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi

Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi

WARTA GARUT – Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII meminta para pelaku penebangan tanaman teh di Kebun Cisaruni, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut yang berada di area PTPN VIII diberi hukuman setimpal.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

Adi mengatakan, hukuman pidana terhadap para pelaku penebang tanaman teh ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada para pelaku. Pasalnya dengan terjadinya aksi perusakan tersebut membuat kegiatan operasional di Kebun Cisaruni menjadi terganggu.

Karena tanaman teh yang ditebang sekelompok masyarakat ini mencapai 97,73 hektare.

“Mereka merusak tanaman teh dengan menggunakan alat seperti gergaji, arit dan sinso Chain Saw,” ucapnya.

Akibat aksi pembabatan ini, kata dia, PTPN VIII mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 127 miliar. Selain itu, ditebangnya tanaman teh mengakibatkan lahan tersebut mengalami kerusakan lingkungan.

“Ada potensi terjadinya bencana alam longsor karena hilangnya tutupan tanaman teh yang identik dengan tanaman keras dengan akar yang padat sehingga dapat menyangga tanah di daerah-daerah kemiringan,” katanya.

SPBUN PTPN VIII siap mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan di

Pengadilan Negeri Garut. Pihaknya berharap para pelaku dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Pengawalan proses hukum itu di antaranya dengan melakukan aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh SPBUN di Kejaksaan Negeri Garut.

“Dalam aksi itu kami menyampaikan ucapan terima kasih atas proses hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Kami mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya.

Adi menambahkan, sekolompon orang yang merusak tanaman teh itu mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Tanaman teh yang dirusak itu milik PTPN VIII. Mereka bertujuan untuk menduduki dan menguasai lahan PTPN VIII yang mana lahan tersebut merupakan lahan negara yang pengelolaanya diserahkan kepada PTPN VIII,” katanya.

Lahan yang ingin direbut itu masih dimiliki PTPN VIII dengan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum ditempuh upaya hukum oleh PTPN VIII, telah beberapa kali dilakukan upaya persuasif melalui jalur musyawarah dengan para penggarap.

“Tapi pertemuan itu tidak mendapat titik temu dari kedua belah pihak. Soalnya para pelaku memiliki tujuan untuk mempunyai lahan tersebut untuk kegiatan pertanian,” ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Garut Apresiasi Harmoni Ramadan Gagasan Dr Agustine Merdekawati, Tegaskan Toleransi Pilar Kedamaian
Langka! Imlek 2577 dan Ramadan 1447 H Bertepatan, Agustine Merdekawati Rajut Harmoni Kebersamaan di Garut
Tak Pernah Dapat Bansos? Wakil Bupati Garut Putri Karlina Ungkap Cara Cek Desil dan Ajukan Perbaikan Data
Kemenag Garut dan LAZ Yuk Peduli Salurkan 1.500 Mushaf Al-Qur’an dan 500 Iqro untuk Sekolah dan TK
KA SPKT Polres Garut Dorong Pemanfaatan SuperApp PRESISI untuk Permudah Layanan Kepolisian
Lengkap! Daftar 42 PNS Duduki Jabatan Struktural di Garut, Ini Rinciannya
Relaksasi Iuran BPU 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Garut Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Peluang
Kepala Kemenag Garut Ajak Umat Sambut Ramadhan 1447 H dengan Hati Lapang dan Niat Perbaiki Diri
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:43 WIB

Bupati Garut Apresiasi Harmoni Ramadan Gagasan Dr Agustine Merdekawati, Tegaskan Toleransi Pilar Kedamaian

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:29 WIB

Langka! Imlek 2577 dan Ramadan 1447 H Bertepatan, Agustine Merdekawati Rajut Harmoni Kebersamaan di Garut

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:42 WIB

Tak Pernah Dapat Bansos? Wakil Bupati Garut Putri Karlina Ungkap Cara Cek Desil dan Ajukan Perbaikan Data

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:34 WIB

Kemenag Garut dan LAZ Yuk Peduli Salurkan 1.500 Mushaf Al-Qur’an dan 500 Iqro untuk Sekolah dan TK

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:04 WIB

KA SPKT Polres Garut Dorong Pemanfaatan SuperApp PRESISI untuk Permudah Layanan Kepolisian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!