WARTAGARUT.COM — Pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana, SE., menghadiri Diskusi Publik bertajuk “Analisis dan Evaluasi Teknis Aplikatif terhadap Perda Anti Maksiat” yang digelar di Garut pada Rabu (4/6/2025).
Dalam forum ini, berbagai pihak menyoroti pentingnya meninjau ulang efektivitas dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pencegahan kemaksiatan di wilayah Kabupaten Garut.
Ayi Suryana menegaskan, sebagai representasi masyarakat, DPRD siap membuka ruang diskusi terbuka demi menciptakan regulasi yang relevan, adil, dan tidak bertentangan dengan nilai moral serta konstitusi.
“Kami tidak anti kritik. Perda harus bisa menjawab tantangan zaman, tapi tidak kehilangan nilai moralitas dan budaya masyarakat Garut yang religius,” ujar Ayi Suryana di hadapan peserta diskusi.
Diskusi ini dihadiri oleh akademisi, aktivis HAM, mahasiswa, perwakilan ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat.
Sebagian peserta menilai bahwa beberapa pasal dalam Perda Anti Maksiat perlu direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
“Perda harus melindungi, bukan menghukum. Ini soal pendekatan edukatif, bukan hanya represif,” ujar salah satu narasumber dari kalangan akademisi.
Menanggapi hal itu, Ayi menekankan bahwa regulasi di daerah harus mampu menyeimbangkan antara norma agama, budaya lokal, dan prinsip hak asasi manusia.
Ia menyambut baik masukan masyarakat untuk penyempurnaan Perda yang lebih aplikatif dan solutif.
“Kita butuh solusi, bukan hanya larangan. Maka, kajian akademis seperti ini sangat penting,” tambahnya.
Sebagai catatan, Perda Anti Maksiat di Garut telah berlaku lebih dari satu dekade, namun efektivitasnya kerap dipertanyakan seiring berkembangnya dinamika sosial dan teknologi.
Evaluasi ini diharapkan menghasilkan regulasi baru yang lebih manusiawi, inklusif, dan berdampak nyata.***
Penulis : Soni Tarsoni









