WARTAGARUT.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Drs. Natsir Alwi, M.Si., mengungkapkan fokus utama tahun 2024 terkait dengan penyelesaian perekaman data bagi warga berumur 17 tahun dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2024.
“Target utama kita adalah menyelesaikan perekaman data bagi warga yang berusia 17 tahun, persiapan menghadapi Pilpres 2024.”tutur Natsir Alwi saat wawancara dengan WartaGarut.com di Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut pada Selasa, 9 Januari 2024.
Selain itu, kata Ia, Disdukcapil Kabupaten Garut menetapkan target untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program gradasi atau raksa paduka yang akan diimplementasikan di 241 desa dan 21 kelurahan. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan administrasi dapat lebih terjangkau hingga tingkat RW.
“Program gradasi ini diharapkan memudahkan warga mendapatkan pelayanan, bahkan sampai di tingkat RW.”kata Natsir Alwi.
Pencapaian target ketiga yang diusung oleh Disdukcapil adalah penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Setiap anak berumur 0 hingga 17 tahun kurang satu hari diwajibkan memiliki KIA, sebagai bukti identitas yang nantinya akan diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami berharap setiap anak memiliki KIA, selain akte kelahiran, agar diakui identitasnya dan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan KTP di masa mendatang,” jelas Natsir Alwi.
Dalam melaksanakan program-programnya, Disdukcapil Kabupaten Garut menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan Ikatan Bidan Indonesia.
“Salah satu inovasi yang diterapkan adalah program publish baby pelayanan, di mana pelayanan administrasi diberikan kepada bayi yang baru lahir dalam satu paket, mencakup kartu keluarga, akte kelahiran, dan KIA,”tuturnya. Program ini mendapat respons positif dan diharapkan dapat diperluas ke lebih banyak tempat.
Tidak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Garut turut menjalankan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Sabda Alam, Tirta Kencana, dan tempat-tempat lainnya untuk memberikan diskon kepada pemilik KIA.
“Administrasi kependudukan, seperti KTP, Akta Kelahiran, KIA, dan Kartu Keluarga, adalah hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap warga. Dengan administrasi ini, status kependudukan mereka dapat terlindungi dan diakui oleh negara.”ujarnya dengan tegas.
Dalam konteks perlindungan warga Kabupaten Garut, upaya Disdukcapil ini dianggap sebagai langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki identitas resmi sebagai bukti kependudukan yang sah dan diakui oleh pemerintah Kabupaten Garut.
Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar hak-hak mereka di masa depan. (soni)***