WARTAGARUT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan akhir dari seluruh rangkaian tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat pleno tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Garut.
“Dokumen ini selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk persiapan pelantikan, yang direncanakan pada 10 Februari 2025 mendatang sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Dian Hasanudin.
Dian juga mengungkapkan harapannya agar pasangan terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta merealisasikan program dan visi misi yang telah mereka sampaikan selama masa kampanye.
“Kami berharap kepala daerah terpilih dapat melaksanakan tugas sesuai dengan janji kampanye, sehingga hasil dari Pilkada ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses pemilihan serentak di Kabupaten Garut.
Ia juga menegaskan bahwa KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masa mendatang.***
Penulis : Soni Tarsoni