18,88 Gram Sabu Diamankan, Jaringan IG Dibongkar Polres Garut

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

18,88 Gram Sabu Diamankan, Jaringan IG Dibongkar Polres Garut

18,88 Gram Sabu Diamankan, Jaringan IG Dibongkar Polres Garut

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan narkotika.

Dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 18,88 gram.

Kedua pelaku, EM (45) warga Kecamatan Garut Kota dan JY (43) warga Kecamatan Leuwigoong, ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Pasopati, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Polisi menyita paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.

Baca Juga :  4 Program Studi Raih Akreditasi Unggul, Karsa Husada Garut Perkuat Mutu Pendidikan Kesehatan

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial “PS” yang dikenal melalui media sosial Instagram.

Para pelaku bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan (mapping) sesuai arahan pemasok.

“Pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok. Mereka dijanjikan upah Rp2 juta per 20 gram yang berhasil diedarkan,” kata Usep, Jumat (26/9/2025).

Barang bukti yang disita meliputi paket sabu dalam berbagai kemasan, alat isap, timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Garut.

Baca Juga :  PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 5.127 Formasi, Begini Cara Buat Akun SSCASN

Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Satresnarkoba Polres Garut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong
Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk
Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!