WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan narkotika.
Dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 18,88 gram.
Kedua pelaku, EM (45) warga Kecamatan Garut Kota dan JY (43) warga Kecamatan Leuwigoong, ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Pasopati, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Polisi menyita paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial “PS” yang dikenal melalui media sosial Instagram.
Para pelaku bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan (mapping) sesuai arahan pemasok.
“Pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok. Mereka dijanjikan upah Rp2 juta per 20 gram yang berhasil diedarkan,” kata Usep, Jumat (26/9/2025).
Barang bukti yang disita meliputi paket sabu dalam berbagai kemasan, alat isap, timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Garut.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Satresnarkoba Polres Garut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.***
Penulis : Soni Tarsoni
















