WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara terbuka mengungkapkan bahwa meski sudah menerima 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah milik pemerintah daerah, masih terdapat sekitar 700 aset lainnya yang belum tersertifikasi.
Hal tersebut disampaikan Syakur saat memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Tanah Milik Pemkab Garut, di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Garut yang didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina serta Plh Sekda Garut Didit Fajar Putradi, menerima secara simbolis 401 sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Syakur Amin menegaskan, penertiban aset ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Garut dalam menindaklanjuti atensi dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset negara.
“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk menaati apa yang menjadi perhatian dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah,” ujar Syakur.
Meski demikian, ia mengakui pekerjaan rumah pemerintah daerah masih cukup besar. Dari total aset tanah yang dimiliki, sekitar 700 bidang masih dalam proses sertifikasi.
“Tadi saya tanya juga, masih tersisa berapa? Masih 700. Paling tidak menurut saya 400 sudah bagus, 300 tahun depan lagi. Yang pasti kita lakukan ini secara bertahap,” lanjutnya.
Menurut Syakur, legalitas aset bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar agar aset pemerintah bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Garut juga menyinggung isu Reformasi Agraria, khususnya bagi warga kurang mampu. Ia merespons aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait redistribusi lahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan tanah.
Syakur menyebut, kepemilikan aset dasar seperti tanah dan rumah menjadi faktor krusial untuk mengeluarkan warga dari kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1).
“Salah satu penyebab orang masuk desil 1 itu karena tidak punya rumah dan tanah. Dengan memberikan tanah—baik bekas HGU maupun tanah negara—kita melakukan upgrading status ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa meski dinamika di lapangan tidak mudah, pemerintah daerah berkomitmen melakukan gradasi kesejahteraan, agar masyarakat perlahan keluar dari jurang kemiskinan ekstrem melalui kepemilikan aset produktif.***
Penulis : Soni Tarsoni

















Komentar