WARTAGARUT.COM – Sekretaris DPC PKB Kabupaten Garut, Cecep M Ginanjar, menyoroti kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menyusul munculnya data terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 233 kasus kekerasan dalam tiga bulan pertama tahun 2026, dengan 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Cecep menilai angka tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak, terutama institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat, untuk memperkuat pengawasan terhadap perlindungan anak di sekolah maupun lembaga pendidikan berasrama.
Menurutnya, tingginya kasus kekerasan seksual menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi ruang munculnya predator seksual.
“Lingkungan pendidikan harus bersih dari predator seksual. Satu kasus kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan puluhan anak sekaligus. Jangan biarkan marwah pendidikan rusak karena kegagalan kita dalam mengawasi dan melindungi santri-santri kita,” ujar ia.
Data JPPI menunjukkan dalam periode Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam kurun waktu 90 hari. Dari jumlah tersebut, 91 persen merupakan kasus kekerasan seksual.
Perguruan tinggi dan pesantren disebut menjadi institusi dengan jumlah pengaduan tertinggi. Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena lembaga pendidikan berasrama semestinya memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas peserta didik maupun tenaga pendidik.
Cecep juga menyoroti pola kasus yang terjadi, di mana satu pelaku sering kali melakukan tindakan terhadap banyak korban dalam satu institusi.
Menurutnya, kondisi tersebut menandakan adanya celah pengawasan yang serius dan membutuhkan langkah cepat serta tegas.
Ia meminta seluruh lembaga pendidikan memperkuat mekanisme pengaduan dan perlindungan korban agar kasus serupa tidak terus berulang.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah, kampus, hingga pesantren.
Menurutnya, penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus dibarengi edukasi, pendampingan korban, dan pembentukan lingkungan pendidikan yang sehat.
Cecep menambahkan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga dunia pendidikan tetap aman bagi anak-anak dan generasi muda.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau sekolah semata. Semua pihak harus bergerak bersama agar anak-anak kita benar-benar terlindungi,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni

















