DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Rp330,6 Miliar, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Rp330,6 Miliar, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Rp330,6 Miliar, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

WARTAGARUT.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah tegas dengan memblokir rekening 84 wajib pajak di wilayah Banten, dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak nasional dan potensi penerimaan negara.

Langkah pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam periode 18 hingga 22 Mei 2026.

Aksi ini merupakan bagian dari program penagihan terpadu bertajuk Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak.

Blokir Rekening di 15 Bank Nasional

Dalam pelaksanaannya, DJP menargetkan wajib pajak yang memiliki tunggakan besar dan belum menyelesaikan kewajibannya.

Sebanyak 84 wajib pajak dikenai tindakan pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

Data resmi menyebutkan total nilai tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp330,6 miliar.

Angka ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang selama ini tertahan akibat ketidakpatuhan pajak.

Strategi Tekan Tunggakan Pajak

DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen efektif dalam penegakan hukum perpajakan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menagih utang pajak, tetapi juga memberi efek jera kepada para penunggak.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

Dampak ke Masyarakat dan Dunia Usaha

Langkah tegas ini berpotensi memicu peningkatan kesadaran wajib pajak lainnya agar segera melunasi kewajiban sebelum dikenai sanksi serupa.

Bagi dunia usaha, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan pajak semakin ketat.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak untuk menghindari risiko pemblokiran aset keuangan.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Bansos PKH BPNT 2026 Cair? Berikut Cara Cek Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Garut Siagakan 100 Petugas Jelang Iduladha 2026, Diskannak Pastikan Hewan Kurban Sehat
Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP
Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya
Garut Darurat Obat Keras? Bupati, BNN hingga BBPOM Turun Tangan Bahas Regulasi Khusus
Bupati Garut Instruksikan Pencairan Bansos dan Hibah Dipercepat untuk Dongkrak Ekonomi
Dokter Gigi di Garut Menumpuk di Kota, Putri Karlina Luncurkan Solusi
Hanya Ada 60 Dokter Gigi untuk 2,9 Juta Warga Garut, Ini Solusi Pemkab
Berita ini 8 kali dibaca
DJP blokir rekening 84 wajib pajak senilai Rp330,6 miliar di Banten. Langkah tegas ini dorong kepatuhan pajak nasional

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:40 WIB

DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Rp330,6 Miliar, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:06 WIB

Bansos PKH BPNT 2026 Cair? Berikut Cara Cek Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:27 WIB

Garut Siagakan 100 Petugas Jelang Iduladha 2026, Diskannak Pastikan Hewan Kurban Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:07 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:49 WIB

Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!