WARTA GARUT – Sejarah Hari Buruh di Indonesia dimulai pada masa Kolonial (penjajahan) Hindia Belanda pada tanggal 1 Mei 1918 yang diprakarsai oleh serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Aksi tersebut bermula dari tulisan tokoh sosialis Belanda Adolf Baars.
Saat itu, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Juga, para pekerja bekerja keras tanpa upah yang layak.
Pada tahun 1921, HOS Tjokroaminoto, didampingi muridnya Soekarno, berpidato mewakili serikat-serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam.
Dua tahun kemudian, pada tahun 1923, terjadi peringatan Hari Buruh terpanjang di era kolonial .
Perayaan Hari Buruh Nasional Muncul Kembali Sejak Kemerdekaan.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei 1946 menyebutkan bahwa KabinetSjahrir mengizinkan perayaan in bahkan mendorongnya.
Menurut Undang-undang Nomor No. 12 Tahun 1948 juga mengatur bahwa pekerja tidak diperbolehkan bekerja pada tanggal 1 Mei setiap tahun.
Undang-undang tersebut juga mengatur tentang perlindungan anak dan hak-hak perempuan sebagai pekerja.
Pada tanggal 19 Mei 1948, ribuan petani dan buruh melakukan pemogokan, menuntut pembayaran upah yang telah tertunda .
Aksi Tindakan ini juga memicu aksi-aksi lainnya .
Pemogokan berhenti pada 14 Juli 1948, setelah Perdana Menteri Mohammad Hatta Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) .
Pada tahun 1950, buruh kembali menuntut haknya, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat. Nomor 1 Tahun /1951 yang merupakan awal dari keterlibatan militer dalam isu perburuhan.
Dalam sejarah Hari Buruh di era Orde Baru, perayaan Hari Buruh dilarang karena identik dengan egiatan dan paham komunis.
Pada tahun 1960, istilah buruh juga diganti dengan istilah karyawan di masa ini. Karyawan diambil dari kata karya (kerja) dan -wan (orang).
Pada masa reformasi dan keterbukaan, Hari Buruh kembali menjadi perayaan rutin di banyak kota, tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya (outsourcing).
BJ Habibie, sebagai Presiden pertama Reformasi, meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.
Pada tanggal 1 Mei 2013, sebuah peristiwa bersejarah penting di Indonesia adalah Hari Buruh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Dari tahun ke tahun, tanggal 1 Mei menjadi ajang buruh untuk menuntut hak- haknya, mulai dari upah yang pembayaran tertunda , jam kerja dan upah yang layak.
Selain itu , 1 Mei telah menjadi momentum para buruh untuk memperjuangkan hak cuti hamil, hak cuti haid, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.