WARTA GARUT, BANDUNG – Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Garut, Jawa Barat inisial AFA (39) ditangkap Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran memberangkatkan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal tujuan Kamboja.
Menanggapi Hal itu, Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa BaratH. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pihak tidak bertanggung jawab untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur non prosedural.
“Penting untuk memastikan apakah bekerja di luar negeri itu menempuh jalur legal atau tidak. Karena ketika menempuh jalur yang tidak resmi, ketika menemukan masalah maka akan ada kesulitan saat membantunya,” ujar Enjang Tedi, Selasa (9/5/2023).
Sebagai legislator yang memiliki peran mengawasi ketenagakerjaan dan perlindungan TKI, Enjang Tedi memastikan akan terus menjalin sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat guna memastikan keamanan dan keselamatan warga Garut yang bekerja di luar negeri.
“Saya pasti jalin komunikasi ke Dinas terkait dan BP3MI atau UPT BP2MI Jabar sehingga warga Kabupaten Garut bisa tenang selama bekerja di luar negeri. Apalagi, Kepala BP3MI Jawa Barat sekarang Kombes Pol Mulia Nugraha kan baru dilantik 2 bulan, saya harap beliau bisa bawa terobosan dalam sosialisasi penempatan calon PMI, khususnya dari Garut,” tegas Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar itu.
Politisi PAN Dapil Kabupaten Garut ini juga mengapresiasi Pemda Garut melalui Disnakertran yang tengah gencar mensosialisasikan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3 TKI) di Luar Negeri Melalui Gerakan Tenaga Kerja Berkarya (Gentra Karya).
“Sedikitnya ada 1.700an warga Garut yang saat ini sedang bekerja di luar negeri. Dengan program Pemda ini saya berharap terjalin kolaborasi sehingga sistem pengawasan TKI kita bisa terintegrasi dengan wilayah dan pusat,” sebutnya.
Enjang Tedi pun menyinggung beberapa kewajiban pemerintah daerah dan lembaga penyalur Pekerja Migran Indonesia seperti pemenuhan hak PMI sebagaimana diamanatkan dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.
“Pemda harus memastikan pendidikan dan pelatihan kerja PMI terpenuhi, memberikan perlindungan terhadap PMI, termasuk PMI perempuan, menyediakan pos bantuan dan pelayanan di lokasi keberangkatan dan pemulangan PMI serta kewajiban lainnya,” jelasnya.
“Sementara lembaga atau perusahaan penyalur PMI atau TKI ini pertama jelas harus legal, dia juga harus menjamin keikut sertaan PMI dalam program Jaminan Sosial, memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI, melaporkan secara berkala rencana dan perekrutan PMI kepada Gubernur dan memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan PMI,” lanjutnya.
Sebelumnya, pria AFA alias A, sang mantan TKI asal Garut itu diciduk jajaran Polresta Bandara Soetta (5/5/2023). Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Garut, Jawa Barat. Dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah paspor calon PMI non prosedural dan barang bukti lainnya.