WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp17 miliar pada tahun 2026, namun hingga awal tahun ini partisipasi aparatur sipil negara (ASN) masih tergolong rendah, baru mencapai sekitar 40 persen dari total potensi yang ada.
Kondisi tersebut menjadi tantangan utama bagi Baznas Garut dalam mengoptimalkan pengumpulan dana umat yang akan disalurkan untuk program sosial, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketua Baznas Garut, Abdullah Effendi, mengatakan bahwa target tahun 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, pada 2025 lalu, realisasi penghimpunan zakat belum mencapai target yang ditetapkan.
“Targetnya sama, Rp17 miliar. Tapi tahun kemarin hanya tercapai sekitar Rp12,6 miliar,” ujar Abdullah Effendi, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama tidak tercapainya target tersebut adalah menurunnya jumlah muzakki, khususnya dari kalangan ASN.
“Banyak yang sudah pensiun, ada yang sudah tidak membayar zakat, dan sebagian tidak lagi menitipkan infaknya melalui Baznas,” katanya.
Berdasarkan data internal Baznas Garut, dari sekitar 20.000 PNS dan PPPK yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan, baru sekitar 40 persen yang secara aktif dan rutin menyalurkan zakat serta infaknya melalui lembaga resmi tersebut.
“Termasuk di lingkungan Kementerian Agama, belum semuanya masuk ke kami,” ungkap Abdullah.
Rendahnya tingkat partisipasi ASN tersebut berdampak langsung pada kemampuan Baznas dalam memperluas jangkauan program bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Abdullah, dana zakat yang terhimpun selama ini digunakan untuk membantu fakir miskin, pelajar dari keluarga prasejahtera, pelaku UMKM, hingga program kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.
“Kalau potensi zakat bisa tergarap maksimal, manfaatnya akan jauh lebih luas untuk masyarakat Garut,” ujarnya.
Selain zakat mal dan infak, Baznas Garut juga mengelola zakat fitrah yang besarannya telah ditetapkan sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2022, yakni 2,7 kilogram beras per jiwa.
Jika diuangkan, dengan harga beras premium sebesar Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah tahun ini setara Rp40.500 per orang.
“Harga beras ini mengacu pada data resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut,” jelas Abdullah.
Ia menyebutkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil pemantauan di pasar-pasar utama milik pemerintah daerah, mulai dari Pasar Guntur, Kadungora, Wanaraja, Malangbong, Cikajang, hingga Pameumpeuk.
Untuk meningkatkan capaian target 2026, Baznas Garut akan memperkuat sosialisasi, memperluas layanan digital pembayaran zakat, serta menjalin kerja sama lebih intensif dengan instansi pemerintah.
“Kami terus mendorong kesadaran ASN agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, sehingga pengelolaannya lebih transparan, profesional, dan tepat sasaran,” tutur Abdullah.
Ia berharap, dengan meningkatnya partisipasi muzakki, target Rp17 miliar pada 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di Kabupaten Garut.
“Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga solusi sosial untuk membangun kesejahteraan bersama,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni















