Bupati Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- Jurnalis

Minggu, 17 Juli 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut seusai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dan Longsor di Kabupaten Garut di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (16/7/2022).

Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut seusai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dan Longsor di Kabupaten Garut di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (16/7/2022).

WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.

Dalan Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rila terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jum’at (15/07/2022) ini. Dari 14 kecamatan tersebut berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan  Kecamatan Singajaya. 

Baca Juga :  Garut Jadi Fokus Validasi Data DTSEN di Jawa Barat

Dalam surat keputusan tersebut, rila sebelumnya yang menetapkan 14 Kecamatan  terdampak bencana yang terjadi pada Jumat (15 Juli 2022) juga diperjelas. Dari 14 Kecamatan  tersebut, menurut hasil pemeriksaan ulang, tim yang terlibat bukanlah Kecamatan Talegong Melainkan Singajaya.

Ke-14 Kecamatan di Kabupaten Garut yang terkena dampak banjir dan longsor adalah Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangpawitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul

Baca Juga :  Cegah Mafia Pupuk! Bupati Garut Instruksikan Distribusi Ketat dan Penyaluran Transparan

Dalam Kepbup yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022.

Sementara itu, terkait pendanaan yang dibutuhkan untuk tanggap darurat banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garuda dan sumber lain yang sah.

Berita Terkait

Malam Diskusi Panas! Pemda Garut Bahas Relokasi PKL Pasar Baru, Pemilik Toko Ikut Bersuara: “Harus Sinergi!”
3.169 Bidang Tanah Garut Rampung dalam Sidang GTRA 2025
Cegah Mafia Pupuk! Bupati Garut Instruksikan Distribusi Ketat dan Penyaluran Transparan
Garut Jadi Fokus Validasi Data DTSEN di Jawa Barat
Bupati Garut Lantik 6.596 ASN Paruh Waktu, Babak Baru Reformasi Birokrasi dan Penghargaan untuk Tenaga Honorer
Pemkab Garut dan Telkom University Jalin Kerja Sama Kembangkan Potensi Daerah
Pemkab Garut Apresiasi Lulusan STIKes Karsa Husada, Dukung Peningkatan IPM dan Kesehatan Daerah
Anak Muda Garut Bergerak! DLH Luncurkan Gerakan Zero Waste
Berita ini 129 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:01 WIB

Malam Diskusi Panas! Pemda Garut Bahas Relokasi PKL Pasar Baru, Pemilik Toko Ikut Bersuara: “Harus Sinergi!”

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

3.169 Bidang Tanah Garut Rampung dalam Sidang GTRA 2025

Jumat, 14 November 2025 - 17:54 WIB

Cegah Mafia Pupuk! Bupati Garut Instruksikan Distribusi Ketat dan Penyaluran Transparan

Rabu, 12 November 2025 - 07:14 WIB

Garut Jadi Fokus Validasi Data DTSEN di Jawa Barat

Jumat, 7 November 2025 - 15:20 WIB

Bupati Garut Lantik 6.596 ASN Paruh Waktu, Babak Baru Reformasi Birokrasi dan Penghargaan untuk Tenaga Honorer

Berita Terbaru

3.169 Bidang Tanah Garut Rampung dalam Sidang GTRA 2025

Birokrasi

3.169 Bidang Tanah Garut Rampung dalam Sidang GTRA 2025

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:28 WIB

error: Content is protected !!