WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.
Dalan Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rila terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jum’at (15/07/2022) ini. Dari 14 kecamatan tersebut berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan Kecamatan Singajaya.
Dalam surat keputusan tersebut, rila sebelumnya yang menetapkan 14 Kecamatan terdampak bencana yang terjadi pada Jumat (15 Juli 2022) juga diperjelas. Dari 14 Kecamatan tersebut, menurut hasil pemeriksaan ulang, tim yang terlibat bukanlah Kecamatan Talegong Melainkan Singajaya.
Ke-14 Kecamatan di Kabupaten Garut yang terkena dampak banjir dan longsor adalah Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangpawitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul
Dalam Kepbup yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022.
Sementara itu, terkait pendanaan yang dibutuhkan untuk tanggap darurat banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garuda dan sumber lain yang sah.