Bupati Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Minggu, 17 Juli 2022 - 17:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut seusai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dan Longsor di Kabupaten Garut di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (16/7/2022).

Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut seusai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dan Longsor di Kabupaten Garut di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (16/7/2022).

WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.

Dalan Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rila terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jum’at (15/07/2022) ini. Dari 14 kecamatan tersebut berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan  Kecamatan Singajaya. 

Baca Juga :  Kantor Baru KPU Garut Diresmikan, Bupati Tekankan Pemilu Profesional dan Berintegritas

Dalam surat keputusan tersebut, rila sebelumnya yang menetapkan 14 Kecamatan  terdampak bencana yang terjadi pada Jumat (15 Juli 2022) juga diperjelas. Dari 14 Kecamatan  tersebut, menurut hasil pemeriksaan ulang, tim yang terlibat bukanlah Kecamatan Talegong Melainkan Singajaya.

Ke-14 Kecamatan di Kabupaten Garut yang terkena dampak banjir dan longsor adalah Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangpawitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul

Baca Juga :  9 Nama Masuk Seleksi Awal Sekda Garut, Bupati Belum Buka Identitas Kandidat

Dalam Kepbup yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022.

Sementara itu, terkait pendanaan yang dibutuhkan untuk tanggap darurat banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garuda dan sumber lain yang sah.

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Baru KPU Garut Diresmikan, Bupati Tekankan Pemilu Profesional dan Berintegritas
9 Nama Masuk Seleksi Awal Sekda Garut, Bupati Belum Buka Identitas Kandidat
Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut
Kepala Kemenag Garut: 14 Kepala KUA Dilantik, Semua Jabatan Kini Terisi
Dr Saepulloh Pamit, Kepala MAN 1 Garut Ungkap Kesan 3 Tahun Kepemimpinan
Dr. Saepulloh Pamit, Ini Harapan untuk Kemenag Garut di Bawah Pimpinan Baru
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:54 WIB

Kantor Baru KPU Garut Diresmikan, Bupati Tekankan Pemilu Profesional dan Berintegritas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kepala Kemenag Garut: 14 Kepala KUA Dilantik, Semua Jabatan Kini Terisi

Berita Terbaru