Bupati Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- Jurnalis

Minggu, 17 Juli 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut seusai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dan Longsor di Kabupaten Garut di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (16/7/2022).

Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut seusai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dan Longsor di Kabupaten Garut di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (16/7/2022).

WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.

Dalan Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rila terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jum’at (15/07/2022) ini. Dari 14 kecamatan tersebut berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan  Kecamatan Singajaya. 

Baca Juga :  Gunung Guntur Bukan Tempat Sampah! Teh Putri Karlina Gerak Cepat Usai Temukan Limbah B3, Cek Faktanya

Dalam surat keputusan tersebut, rila sebelumnya yang menetapkan 14 Kecamatan  terdampak bencana yang terjadi pada Jumat (15 Juli 2022) juga diperjelas. Dari 14 Kecamatan  tersebut, menurut hasil pemeriksaan ulang, tim yang terlibat bukanlah Kecamatan Talegong Melainkan Singajaya.

Ke-14 Kecamatan di Kabupaten Garut yang terkena dampak banjir dan longsor adalah Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangpawitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul

Baca Juga :  Peluncuran GBR di STIKes Karsa Husada Garut: Ini Kata Wakil Bupati Putri Karlina, Bikin Merinding!

Dalam Kepbup yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022.

Sementara itu, terkait pendanaan yang dibutuhkan untuk tanggap darurat banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garuda dan sumber lain yang sah.

Berita Terkait

Wabup Putri Karlina Ingatkan Warga Garut: Waspadai Pungli Saat Penerimaan Murid Baru, Ini Imbauannya!
Teh Putri Karlina Soroti Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Garut: Ini Langkah Nyatanya
Putri Karlina Tegaskan Perempuan adalah Kunci Bangsa: “Empowering Generations Dimulai dari Ibu!”
Gunung Guntur Bukan Tempat Sampah! Teh Putri Karlina Gerak Cepat Usai Temukan Limbah B3, Cek Faktanya
Peluncuran GBR di STIKes Karsa Husada Garut: Ini Kata Wakil Bupati Putri Karlina, Bikin Merinding!
Seru dan Penuh Makna! Ini Fakta Menarik dari Pertemuan Bulanan DWP Kemenag Garut
RADINTAP POKJAWAS Digelar Khidmat, Ini Pesan Mendalam dari Kakan Kemenag Garut
Seharian Bareng Teh Putri Karlina: Ternyata Begini Rutinitas Padat Wakil Bupati Garut!
Berita ini 126 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:38 WIB

Wabup Putri Karlina Ingatkan Warga Garut: Waspadai Pungli Saat Penerimaan Murid Baru, Ini Imbauannya!

Senin, 7 Juli 2025 - 11:55 WIB

Teh Putri Karlina Soroti Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Garut: Ini Langkah Nyatanya

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:34 WIB

Putri Karlina Tegaskan Perempuan adalah Kunci Bangsa: “Empowering Generations Dimulai dari Ibu!”

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gunung Guntur Bukan Tempat Sampah! Teh Putri Karlina Gerak Cepat Usai Temukan Limbah B3, Cek Faktanya

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:04 WIB

Peluncuran GBR di STIKes Karsa Husada Garut: Ini Kata Wakil Bupati Putri Karlina, Bikin Merinding!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!