WARTAGARUT.COM -Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi V, H. Aceng Malki Mimar atau yang akrab disapa Ceng Malki menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jabar.
Rapat membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan fokus pasal per pasal.
Ceng Malki menilai regulasi baru ini krusial untuk memastikan aset Pemprov Jabar dikelola lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Barang milik daerah ini adalah aset publik, hasil dari uang rakyat. Maka pengelolaannya harus sesuai aturan, tertib administrasi, dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tegasnya.
Ceng Dewan menambahkan, pembahasan pasal demi pasal bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Aset daerah wajib menopang pembangunan dan tidak boleh dikelola sembarangan,” tegasnya.
Pansus VII DPRD Jabar menegaskan komitmen melahirkan Perda pengelolaan aset daerah yang kuat, jelas, dan mudah diterapkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penulis : Soni Tarsoni

















Komentar