WARTAGARUT.COM – Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat sekaligus anggota Komisi V DPRD Jabar, H. Aceng Malki tengah memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan bagi Anak Yatim dan Anak Terlantar di Jawa Barat.
Langkah ini merupakan inisiatif Fraksi PKB yang didorong agar anak-anak yatim, terlantar, serta lansia tanpa keluarga mendapatkan perlindungan nyata dari pemerintah provinsi melalui program terpadu dan berkelanjutan.
Menurut Ceng Malki, hingga saat ini Jawa Barat belum memiliki perda yang secara khusus menjamin perlindungan anak yatim dan anak-anak terlantar.
Padahal, kebutuhan mereka terhadap akses pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial sangat mendesak.
“Tahun kemarin saya sudah mengusulkan, tapi belum masuk karena ada prioritas perda lain. Sekarang saya perjuangkan lagi agar ini jadi inisiatif dari Fraksi PKB dan Komisi V DPRD Jabar,” ujar Ceng Dewan, dalam acara Santun Yatim bersama Karang Taruna Desa Cikedokan dan XTC Kecamatan Bayongbong, di Aula Desa Cikedokan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, perda ini nantinya akan mencakup tiga aspek penting:
1. Jaminan Sosial bagi anak yatim dan anak terlantar.
2. Jaminan Pendidikan dari usia balita hingga SMA.
3. Jaminan Kesehatan agar mereka tidak kesulitan mengakses layanan medis.
Salah satu ide inovatif yang akan diusung oleh Aceng Malki adalah penerbitan “Kartu Sakti”, yang berfungsi layaknya kartu identitas jaminan sosial terpadu.
“Dengan kartu ini, anak yatim punya jaminan pendidikan seperti KIP, jaminan kesehatan seperti BPJS, dan bantuan sosial seperti BLT. Semua dalam satu kartu,” jelasnya.
Ceng Malki menilai, selama ini banyak anak yatim kesulitan mengakses bantuan karena tidak tercantum di Kartu Keluarga wali atau saudaranya.
Akibatnya, mereka kerap tidak terdata dalam program bantuan sosial pemerintah.
“Kadang anak yatim tidak punya BPJS karena tidak tercantum di KK. Dengan kartu ini, mereka tetap bisa sekolah, berobat, dan mendapat bantuan langsung,” tegasnya.
Ia berharap program ini tidak hanya melindungi anak-anak di panti, tetapi juga mereka yang tinggal bersama keluarga atau kerabatnya agar tidak terlantar kembali.
Selain anak yatim, Ceng Malki juga menyoroti banyaknya orang tua jompo dan lansia terlantar di Jawa Barat yang belum tersentuh bantuan sosial secara merata.
“Banyak orang tua yang tinggal sendirian, anak-anaknya kerja di luar daerah atau sudah meninggal. Mereka tetap butuh perhatian. Kalau punya jaminan sosial, tetangga pun nggak repot kalau mereka sakit,” katanya.
Program ini diharapkan menjadi bentuk kehadiran pemerintah bagi warga yang membutuhkan perlindungan sosial tanpa harus bergantung pada panti atau lembaga sosial lainnya.
Rencana Perda ini sudah mendapat dukungan kuat dari Komisi V dan Fraksi PKB DPRD Jawa Barat.
Ceng Dewan optimistis, pembahasan akan segera masuk dalam prioritas masa sidang tahun 2026.
“Komisi sudah mendorong dan mensupport agar perda ini segera diinisiasi. Mudah-mudahan tahun ini bisa lolos,” pungkasnya.
Dengan hadirnya perda tersebut, Ceng Dewan berharap tidak ada lagi anak yatim dan lansia di Jawa Barat yang hidup tanpa perlindungan sosial.***
Penulis : Soni Tarsoni

















Komentar