WARTAGARUT.COM – Rencana penyewaan Gedung Graha Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk Badan Gizi Nasional (BGN) disebut dilakukan secara komersial dengan nilai sewa di atas harga pasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Dony, transaksi pemanfaatan aset Telkom tersebut harus mengikuti mekanisme bisnis yang berlaku, terlebih Telkom merupakan perusahaan terbuka yang terikat dengan ketentuan tata kelola dan regulasi pasar modal.
Dony mengatakan penetapan nilai transaksi juga harus memperhatikan harga pasar dan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Semua transaksi itu tentu harus berdasarkan harga pasar. Karena Telkom itu adalah perusahaan terbuka,” kata Dony.
Ia kemudian menyebut nilai sewa Gedung Graha Merah Putih kepada BGN, berdasarkan informasi yang diterimanya, justru berada di atas harga pasar.
“Ada fair value-nya, tidak boleh dan itu dilarang oleh OJK. Nanti kena benturan kepentingan, misalkan harganya di bawah pasar, nggak boleh. Dan saya dengar ini harganya di atas daripada harga pasar pada sewa,” ujar Dony dikutip dari Tirto.id.
Penyewaan Gedung Telkom Disebut sebagai Optimalisasi Aset
Dony menjelaskan pemanfaatan gedung tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset BUMN.
Menurut dia, aset yang tidak dimanfaatkan secara efektif tetap dapat menimbulkan biaya, antara lain untuk pemeliharaan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karena itu, aset yang dinilai kurang optimal dapat dimanfaatkan melalui skema bisnis, termasuk penyewaan.
Telkom sendiri sebelumnya menyatakan rencana pemanfaatan Gedung Graha Merah Putih oleh BGN merupakan skema Business to Business (B2B).
Telkom menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset properti sekaligus membuka peluang pendapatan baru, termasuk melalui layanan konektivitas dan solusi digital.
BGN Belum Menempati Gedung Telkom
Dony juga meluruskan informasi yang beredar mengenai penggunaan gedung Telkom oleh BGN.
Ia menegaskan BGN belum menempati Gedung Graha Merah Putih tersebut.
Karena itu, informasi mengenai gedung yang disebut sudah digunakan atau diambil alih BGN perlu diverifikasi.
“BGN-nya aja belum masuk,” kata Dony.
Menurutnya, proses pemanfaatan gedung tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui transaksi sewa, bukan pemberian fasilitas secara cuma-cuma.
Telkom Tetap Harus Melindungi Kepentingan Perseroan
Posisi Telkom sebagai perusahaan terbuka menjadi salah satu alasan transaksi tersebut harus mengikuti mekanisme penilaian dan tata kelola.
Dony menyatakan tidak boleh ada transaksi yang merugikan Telkom maupun transaksi yang memberikan fasilitas dengan nilai di bawah kewajaran pasar.
Dengan adanya penilaian KJPP dan acuan harga pasar, nilai transaksi diharapkan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi komersial dan tata kelola perusahaan.
Dalam keterangannya, Telkom juga menegaskan bahwa rencana penyewaan Gedung Graha Merah Putih merupakan pemanfaatan aset melalui skema bisnis yang wajar dan proporsional.
Dengan demikian, isu utama dalam rencana pemanfaatan gedung Telkom oleh BGN bukan sekadar perpindahan fasilitas kerja, tetapi juga bagaimana transaksi aset milik perusahaan terbuka tersebut dilakukan sesuai mekanisme bisnis, penilaian independen, dan prinsip tata kelola.***
Penulis : Soni Warta Garut
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar