WARTAGARUT.COM – DPC Federasi Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI Kabupaten Garut mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait status PT. Danbi Internasional, produsen bulu mata yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Timur, Kecamatan Garut Kota. Perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025, sehingga lebih dari 2000 pekerja/buruh kini menghadapi ketidakpastian status kerja mereka.
Menurut Asep Ikbal, salah satu perwakilan Tim Advokasi DPC FSB NIKEUBA, kasus ini tidak hanya berdampak pada hak-hak karyawan yang harus mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengancam kesejahteraan ribuan keluarga di Garut.
“Ini bukan sekadar soal PHK atau pesangon, tapi tentang ribuan keluarga yang selama ini bergantung pada ekonomi yang dihasilkan oleh PT. Danbi International. Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis agar para pekerja ini tidak kehilangan mata pencaharian mereka,” ujar Asep Ikbal.
Asep Ikbal juga menyoroti perlunya komitmen dari pengusaha multinasional yang beroperasi di Garut untuk menjalankan nilai-nilai yang telah disepakati oleh International Labor Organization (ILO).
Gugatan niaga yang terjadi muncul karena buyer besar dari Eropa enggan melakukan repeat order dengan alasan perusahaan kurang melaksanakan standar ILO.
Hal ini, kata Asep, mencerminkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sosial di dunia usaha.
Dalam konteks hak-hak karyawan, Asep Ikbal menekankan bahwa dalam keadaan perusahaan pailit, karyawan berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan sesuai dengan ketentuan hukum.
Semua hak seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum pembayaran kepada kreditur lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DPC FSB NIKEUBA KSBSI Garut berharap agar pemerintah daerah yang baru segera menggelar dialog dengan pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengadakan pertemuan dengan para pengusaha dan pihak terkait guna mencari solusi bersama. Tujuannya adalah agar ribuan keluarga di Garut tidak terancam kehilangan mata pencaharian dan untuk mewujudkan Garut Hebat,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, DPC FSB NIKEUBA juga telah membuka layanan pengaduan dan siap mendampingi perjuangan para pekerja PT. Danbi Internasional melalui personil advokasi yang dapat dihubungi di nomor 0858-71843857 dan 0822-2345-6417.***
Penulis : Soni Tarsoni