WARTAGARUT.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Jabar XIV Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Enjang Tedi S.Sos, M Sos, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023-2024 di Gedung Balai Paminton, Jalan Ahmad Yanı, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Kamis, 30 November 2023 malam.
Dalam kegiatan ini, Enjang Tedi menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, menekankan bahwa ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam mensejahterakan masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut.
Enjang Tedi mengungkapkan bahwa tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membuka lapangan kerja baru dan menciptakan iklim usaha kreatif yang kondusif, sekaligus memperkaya budaya yang bersifat global.
“Ekonomi kreatif bukan hanya soal menciptakan produk, tetapi juga menggali nilai seni dan budaya setempat. Dengan mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya, kita dapat memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat, terutama di Kabupaten Garut,” ungkap Enjang Tedi.
Enjang Tedi juga menyoroti pentingnya peran ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah, terutama ketika terjadi krisis ekonomi.
“Data menunjukkan bahwa pelaku ekonomi kreatif mampu bertahan dan menyumbang signifikan, baik dalam pengembangan produk maupun penyerapan tenaga kerja. Ini menjadi modal penting dalam menghadapi krisis ekonomi di Jawa Barat,” tambahnya.
Ekonomi kreatif sendiri, menurut Enjang Tedi, berkembang pada empat basis utama, yakni budaya, seni, media dan teknologi, serta kreasi fungsional desain.
Keterlibatan pelaku ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya sebagai kontributor utama dalam pengembangan ekonomi di Kabupaten Garut, tetapi juga sebagai solusi untuk membuka lapangan pekerjaan.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan peserta umum, namun juga mengundang pelaku ekonomi kreatif, komunitas, dan Mojang Jajaka Kabupaten Garut untuk berpartisipasi aktif.
“Dengan melihat potensi Mojang Jajaka dan komunitas sebagai modal, diharapkan pengembangan ekonomi kreatif dapat semakin berkembang pesat di Kabupaten Garut,”,”kata Enjang Tedi.
Enjang Tedi juga menekankan peran Peraturan Daerah sebagai payung hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Kami mensosialisasikan Perda pengembangan ekonomi kreatif nomor 15 tahun 2017 agar masyarakat mengetahui adanya regulasi ini di Jawa Barat. Kebijakan publik ini menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di daerah ini,” pungkasnya.(soni)***