Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, Kejaksaan Negeri Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp106.335.796 dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus, seorang dokter kandungan yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Penyerahan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dr (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., Fiki Mardani, S.H., Anisa Dwiliana, S.H., dan Muhammad Ridwan Rais, S.H., menerima langsung pembayaran tersebut untuk disalurkan kepada lima korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Total restitusi sebesar Rp106 juta itu dibagikan secara proporsional:

Baca Juga :  PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%! Cek Cara Dapat E-Voucher Rp80 Ribu di PLN Mobile

Korban DS menerima Rp28.700.000

Korban AED menerima Rp14.880.256

Korban APN menerima Rp19.650.540

Korban AI menerima Rp30.766.000

Korban ES menerima Rp12.339.000

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing korban untuk memastikan akurasi dan menghindari potensi penyimpangan. LPSK menyebut, jumlah restitusi ini termasuk besar dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana membayar restitusi berdasarkan Laporan Penilaian LPSK Nomor 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Garut pada 2 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD, yang juga dikenal sebagai pelopor Posko Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak, dan Disabilitas, menegaskan pentingnya restitusi sebagai bentuk pemulihan martabat korban.

Baca Juga :  Pentas PAI SMA 2025 Warnai Pelantikan DPD AGPAII Garut

“Restitusi bukan sekadar ganti rugi finansial, tetapi bentuk pengakuan negara atas penderitaan dan pemulihan martabat korban kekerasan seksual,” ungkap Helena.

Ia menambahkan, selama ini fokus hukum sering hanya menjerat pelaku, sementara pemulihan korban kerap terabaikan.

Melalui restitusi, Kejaksaan ingin memastikan keadilan tidak berhenti pada vonis penjara, tetapi juga memberikan pemulihan nyata kepada korban yang mengalami trauma panjang, luka fisik, dan dampak sosial.

Langkah ini menjadi simbol semangat Sumpah Pemuda dalam memperjuangkan keadilan yang berperspektif korban, sekaligus menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ceng Malki: Pemuda Harus Jadi Penggerak Kolaborasi untuk Indonesia Bersatu
Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025
PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%! Cek Cara Dapat E-Voucher Rp80 Ribu di PLN Mobile
Laga Sengit! Maung Garut Comeback, Kalahkan Super Progresif Bandung 2-1
BAZNAS Garut Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Acara Kontribusep Paguyuban Asep Dunia
Pentas PAI SMA 2025 Warnai Pelantikan DPD AGPAII Garut
Lewat FGD! Ketua FKUB Garut Dorong Sinergi Pemerintah dan Media untuk Kondusifitas Beragama
Ucapan Hari Santri Nasional 2025
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ceng Malki: Pemuda Harus Jadi Penggerak Kolaborasi untuk Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:23 WIB

Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:01 WIB

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%! Cek Cara Dapat E-Voucher Rp80 Ribu di PLN Mobile

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Laga Sengit! Maung Garut Comeback, Kalahkan Super Progresif Bandung 2-1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!