WARTAGARUT.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menggelar diseminasi kebijakan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksual (PKRS) bagi para pengawas madrasah, Rabu (23/07/2025), di Aula Kantor Kemenag Garut.
Kegiatan ini menindaklanjuti SE Kanwil Kemenag Jabar dan SK Kemenag Garut tentang pembentukan TPPK di satuan pendidikan keagamaan.
Kepala Subbag TU Kemenag Garut, H. Endang Sutiana, menegaskan penguatan PKRS sebagai langkah strategis melindungi peserta didik dari kekerasan, penyimpangan seksual, dan risiko kesehatan.
“PKRS butuh sinergi lintas sektor, termasuk kerja sama madrasah dengan KUA, Polsek, MUI, dan Puskesmas,” tegas Endang.
Ia menyebut program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) di beberapa KUA bisa dimanfaatkan madrasah untuk memperkuat literasi kesehatan reproduksi remaja.
Endang juga mendorong pemetaan wilayah binaan guna menghindari tumpang tindih intervensi dan memastikan kegiatan tidak mengganggu proses KBM.
Diseminasi ini memperkuat peran pengawas madrasah dalam mendampingi pembentukan TPPK dan menyosialisasikan bahwa PKRS harus menjadi budaya madrasah, bukan sekadar program tambahan.
“Tujuannya jelas: bukan hanya mencetak siswa cerdas, tapi juga kuat mental, sehat jasmani, dan terlindungi secara sosial,” imbuhnya.
Kemenag Garut berharap PKRS diprioritaskan dalam pendidikan karakter madrasah sebagai respons terhadap tantangan zaman dan meningkatnya risiko kekerasan di sekolah.
Penulis : Soni Tarsoni

















