WARTA GARUT – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, Sabtu (11/2/2022), menyosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021 Kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Tidak kurang dari seratusan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti kegiatan yang bekjerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, di Fave Hotel Garut, Jln. Cimanuk No. 338, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Sosialisasi bertujuan mendorong pelaku usaha pariwisata di daerah ini untuk bersertifikasi SN guna menjamin, keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan kepariwisataan di Kabupaten Garut.
Koordinator Sertifikasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Mugianto, mengatakan, sertifikasi SNI ini dibutuhkan agar wisatawan terjamin, terutama dari sisi keselamatan dan kesehatannnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mendorong para pelaku usaha kepariwisataan untuk memiliki sertikat SNI, sehingga pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat berwisata.
Sementara itu, Syaiful, dari Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, mengungkapkan, melalui Penerapan CHSE (Cleanliness-kebersihan), Health-kesehatan, Safety-keamanan, dan Environment Sustainability-kelestarian lingkungan), diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha parawisata dan ekonomi kreatif secara bertahap di pemasaran digital, sehingga dapat menggerakan kembali usaha parawisata dan ekonomi kreatif. “Garut harus memiliki parawisata dan ekonomi kreatif yang berbasis digital dan go international,” tuturnya.
Guna mendukung itu, imbuhnya, perlu disiapkan aplikasi untuk proses mendapatkan sertifikat CHSE, seperti halnya “Aplikasi Peduli Lindungi”.
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, yang menjadi keynote speaker, menyebutkan, mengingat begitu banyak usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia yang harus dirangkul untuk berpartisipasi menerapkan CHSE, maka standar pariwisata CHSE, yang semula tertuang dalam Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2020 tentang standar sertifikasi kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan telah ditingkatkan menjadi SNI 9042:2021 CHSE.
“Dengan demikian, sertifikasi CHSE kini dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata. Bersama BSN, Kemenparekraf/Bekraf telah menyelesaikan skema sertifikasi SNI CHSE dan telah diluncurkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu,” katanya dalam pemaparannya.