WARTAGARUT.COM – Kementerian Agama mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Beragama di Kabupaten Garut.
Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan MoU antara Kementerian Agama Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut.
Acara itu dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam acara ini, tidak hanya unsur Kementerian Agama yang diundang, tetapi juga dihadiri oleh para pimpinan agama lainnya.
Ketua MUI, perwakilan dari Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, serta ketua FKUB dan perwakilan dari Kesbangpol turut hadir. Peserta lainnya meliputi kepala KUA dan kepala madrasah.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Dr. H. Cece Hidayat, MSi, bahwa kegiatan tersebut dilakukan me-launching (peluncuran) dua kampung di Garut, yaitu Kampung Lio dan Kampung Ciwalen, yang menjadi miniatur kampung yang mengedepankan hidup dengan toleransi.
“Contoh di Kampung Ciwalen dimana terdapat berbagai agama dalam kehidupan bermasyarakat tanpa masalah antara Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, hidup berdampingan,” ujarnya.
Selain itu, kata H Cece, Di kampung Cangkuang, terdapat pula peninggalan bersejarah seperti Candi Cangkuang dan makam penyebar agama Islam.
Hal Ini menunjukkan bahwa modernisasi dan sikap toleransi sudah ada sejak lama di Garut.
“Garut sebagai miniatur Indonesia ternyata sudah mengedepankan sikap toleransi sejak zaman dahulu yang dicontoh oleh para leluhur kita,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hidup berdampingan dengan penuh toleransi adalah sesuatu yang indah dan penting dalam membangun kebersamaan.
“Meskipun berbeda dalam hal agama dan pemahaman agama, tapi kita semua adalah satu bangsa dan satu tanah air,” jelas Dr. H. Cece Hidayat.
Ia juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang turut serta dalam launching Kampung Moderasi Beragama.
Kementerian Agama juga menyampaikan apresiasi kepada para penyuluh agama, kepala KUA, pengawas, dan kepala madrasah yang turut serta dan memberikan dukungan moril dan materil kepada para penyuluh agama.
H Cece Berharap, Para penyuluh agama dapat menjadi motivator masyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta menerima perbedaan di antara mereka.
“Harus kita kembangkan kepada masyarakat bahwa hidup berdampingan itu indah,” kata Dr. H. Cece Hidayat.
Ia menjelaskan tujuan Penandatanganan MoU antara Kementerian Agama Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut untuk mengatur tata usaha negara.
tak hanya itu, MoU ini akan mempermudah penyelesaian masalah terkait perkawinan, pertanahan, waris, dan tata usaha negara lainnya.
“Mudah-mudahan ke depan surat MoU ini terjamin, sehingga jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, kita bisa membantu,” ungkap Dr. H. Cece Hidayat.
Kementerian Agama Garut sebelumnya telah mencanangkan kampung-kampung moderasi di setiap desa, dengan fokus pada kehidupan masyarakat yang penuh toleransi.
“Bukan hanya perbedaan agama, tetapi juga toleransi terhadap budaya adalah bagian dari moderasi beragama. Perbedaan budaya, suku, ras, bahasa,” jelasnya.
Ke depannya, setiap kecamatan juga akan memiliki kampung moderasi beragama yang akan terus dibina oleh para pemuka agama.
“Kampung moderasi agama ini agar jika terjadi konflik yang terjadi dapat dideteksi sejak dini dan diselesaikan dengan tindakan persuasif,”ujarnya.
Dr. H. Cece Hidayat mengapresiasi upaya dan langkah yang dilakukan oleh para penyuluh agama dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Mereka memberikan penyuluhan, perdamaian, dan ketenangan kepada masyarakat melalui binaan dan majelis taklim, serta membina tokoh-tokoh masyarakat.
“Ini merupakan tugas yang berat, namun dengan kebersamaan, ilmu, dan pengalaman yang mereka miliki, mereka mampu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, terutama kejahatan sosial,”katanya.
Dalam hal ini, penyuluh agama memiliki peran penting sebagai garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Harapan kedepannya, dengan semakin banyaknya kampung moderasi, perdamaian dapat menyebar luas di tengah masyarakat.
“Anak muda dan generasi milenial juga diharapkan dapat terpengaruh dan tersentuh oleh moderasi beragama,”pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. Halila Rama Purnama menuturkan, Dalam acara sosialisasi dan peluncuran Kampung Moderasi Beragama, Kementerian Agama Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi moderasi beragama di masyarakat.
“Kampung Moderasi Beragama merupakan program yang bertujuan untuk mendorong toleransi, kerukunan, dan saling menghormati antar umat beragama,”ujarnya.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.
“MoU ini memperkuat kerja sama antara kedua lembaga dalam upaya mempromosikan moderasi beragama dan mendukung penegakan hukum dalam rangka menjaga keberagaman dan harmoni di Kabupaten Garut,”ungkapnya.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Garut, Pihaknya berharap terciptanya lingkungan yang kondusif untuk masyarakat beragama, di mana setiap individu dapat hidup secara damai dan saling menghormati perbedaan keyakinan.
“Program Kampung Moderasi Beragama juga akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam edukasi, dialog, dan kegiatan-kegiatan lain yang mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kerukunan,”katanya..
Dengan adanya kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang harmonis dan adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Garut.
“Program Kampung Moderasi Beragama menjadi langkah nyata dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan meningkatkan pemahaman tentang moderasi beragama di tingkat lokal,”pungkasnya.***