WARTAGARUT.COM – Polres Garut mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan bermodus surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) palsu yang beredar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.
Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat, di tengah tahapan sosialisasi penerapan ETLE statis di Kabupaten Garut.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa pelaku penipuan memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme resmi ETLE.
Modus yang digunakan adalah mengirim pesan yang mengatasnamakan Kepolisian, disertai klaim pelanggaran lalu lintas, lalu menyertakan tautan atau lampiran berkas berbentuk file APK maupun PDF.
“Pelaku biasanya meminta korban mengunduh file untuk melihat bukti pelanggaran atau rincian denda. Padahal, itu merupakan upaya social engineering yang sangat berbahaya karena dapat merusak sistem dan mencuri data di ponsel korban,” ujar Iptu Aang, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE tidak pernah dilakukan melalui pengiriman file APK atau tautan unduhan.
Surat konfirmasi resmi hanya dikirim dalam bentuk surat tercetak melalui jasa pengiriman resmi ke alamat pemilik kendaraan, atau melalui notifikasi WhatsApp dari nomor resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru.
“WhatsApp resmi dari Korlantas Polri tidak pernah mengirimkan file yang harus diunduh atau diinstal. Jika ada yang mengatasnamakan ETLE dan meminta mengunduh aplikasi atau berkas, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.
Untuk menekan potensi korban, Polres Garut telah melakukan langkah pencegahan secara masif.
Edukasi dilakukan melalui unggahan rutin di media sosial resmi Polres Garut dengan menampilkan contoh surat tilang palsu serta ciri-ciri surat tilang ETLE yang sah.
Selain itu, sosialisasi langsung juga digencarkan di ruang publik dan lingkungan masyarakat.
Iptu Aang mengingatkan, surat tilang resmi juga memiliki ciri pembayaran yang jelas dan transparan.
Denda pelanggaran hanya dibayarkan melalui bank mitra resmi, yakni BRI menggunakan kode BRIVA, bukan melalui transfer ke rekening pribadi.
“Surat tilang palsu umumnya tidak mencantumkan detail lengkap, seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, hingga nomor polisi kendaraan yang akurat. Ini menjadi tanda awal yang harus diwaspadai masyarakat,” jelasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik.
Jika menemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Hotline 110 maupun kanal pengaduan Taros Kapolres.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan digital yang terus berkembang,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita : Humas Polres Garut




