Ketua DPC Organda Garut Apresiasi Tindakan Polres Garut Terkait Penahanan Travel Gelap

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Organda Garut Apresiasi Tindakan Polres Garut Terkait Penahanan Travel Gelap

Ketua DPC Organda Garut Apresiasi Tindakan Polres Garut Terkait Penahanan Travel Gelap

WARTAGARUT.COM – Ketua DPC Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, memberikan apresiasi penuh kepada Polres Garut, terutama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut, atas tindakan tegas yang telah diambil terhadap travel gelap di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 9 unit travel gelap telah ditahan oleh pihak berwenang, dan kendaraan tersebut masih berada dalam penahanan karena pemiliknya belum mengambilnya di Polres Garut.

“Penahanan (Mobil travel gelap) ini adalah langkah yang tepat dalam menindaklanjuti operasional travel gelap yang merugikan banyak pihak,” ujar Yudi Nurcahyadi.

Baca Juga :  Bahlil Blak-blakan soal Isu ‘Turun Menteri’ hingga Kuota BBM: Negara Tak Bisa Digertak

Yudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan data lengkap mengenai travel gelap yang beroperasi di beberapa jalur di wilayah Garut Selatan, termasuk jalur Bungbulang, Pameungpeuk, Cihurip, dan Singajaya.

Menurut Yudi, upaya penegakan hukum terhadap travel gelap sangat penting karena operasional kendaraan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Ia, Travel gelap, dengan plat hitam yang tidak sesuai ketentuan, jelas melanggar peraturan yang ada.

Baca Juga :  Membanggakan, Santri Al Mashduqi IIBS Garut Raih Medali Emas Kimia Tingkat Nasional

“Kami mendesak kepolisian untuk terus melakukan operasi rutin terhadap travel gelap ini. Keberadaan mereka tidak hanya merugikan pengusaha angkutan resmi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” tegas Yudi.

Yudi berharap bahwa dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, operasional travel gelap di wilayah Garut dapat diminimalisir, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera
Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru 2025
Kenali Ciri Surat Tilang ETLE Asli Agar Tak Tertipu
Aksi Pencurian di Kebun Semangka Cikelet Berakhir di Kantor Polisi
Polsek Karangpawitan Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cibalagung
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:39 WIB

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:11 WIB

Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09 WIB

Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:40 WIB

SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:08 WIB

Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!