WARTAGARUT.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, SE, menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024 akan dilaksanakan dalam satu putaran saja.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa berapapun hasilnya, pemenang akan ditentukan dalam satu putaran.
“Tidak ada putaran kedua dalam proses pemilihan ini, jadi hanya satu putaran,” ujar Dian Hasanudin saat ditemui dalam Raker MUI di Aula Kecamatan Tarogong Kidul pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Terkait pencalonan melalui jalur perseorangan atau independen, Dian Hasanudin menjelaskan bahwa periode pendaftaran telah berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Selama periode tersebut, kata dia, terdapat tiga bakal pasangan calon yang menyerahkan daftar dukungan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, ketiganya tidak memenuhi syarat.
“Kami, KPU Kabupaten Garut, telah mengembalikan semua daftar dukungan kepada ketiga bakal pasangan calon tersebut. Dengan demikian, proses pemenuhan daftar dukungan dari jalur perseorangan sudah selesai,” jelas Dian Hasanudin.
Dengan tidak adanya bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat, KPU Kabupaten Garut kini fokus pada persiapan tahap berikutnya.
Pengumuman pencalonan dalam Pilkada Garut 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, sementara pendaftaran calon dijadwalkan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami siap menerima siapapun yang datang ke KPU dengan membawa persyaratan yang lengkap,” tegas Dian Hasanudin.
Proses pemilihan yang hanya satu putaran ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Garut.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan dan informasi terbaru seputar Pilkada 2024 agar dapat berpartisipasi secara aktif dan memberikan suara mereka pada hari pemilihan nanti.