WARTAGARUT.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menegaskan bahwa penggunaan vasektomi sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dapat dibenarkan secara hukum Islam.
Dalam pernyataan tegasnya, beliau menyebutkan bahwa vasektomi hukumnya haram jika digunakan hanya demi mendapatkan bantuan.
“Saya tegaskan, hukumnya haram kalau vasektomi digunakan untuk mendapatkan bantuan. Bukan tidak menghormati kebijakan Gubernur Jawa Barat, tapi saya tidak sependapat dengan program itu,” ujar KH. Sirojul Munir kepada awak media, Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, vasektomi bukanlah solusi untuk mengatasi masalah kependudukan atau kemiskinan.
Ia menyarankan agar pemerintah mencari alternatif lain sebagai syarat penerima bantuan sosial.
“Kalau hanya untuk syarat mendapatkan PKH, apakah tidak ada syarat lain? Banyak sekali yang bisa menjadi pertimbangan,” katanya usai menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut, di Pendopo , Pada Sabtu, 24 Mei 2025.
KH. Sirojul juga menambahkan bahwa penggunaan metode vasektomi seharusnya hanya dipertimbangkan dalam kondisi medis tertentu, seperti kasus thalasemia atau gangguan kesehatan serius lainnya.
“Kami sedang mengkaji itu. Kalau memang ada kondisi yang secara medis darurat, mungkin bisa dibahas. Tapi untuk syarat bansos, jelas ini harus dikaji ulang,” imbuhnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik mengingat program yang dikritik merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi.
Meski menghormati niat baik pemerintah, KH. Sirojul menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek moral dan hukum syariat.***
Penulis : Soni Tarsoni

















