WARTAGARUT.COM – Komisi IV DPRD Garut melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari mekanisme penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pelestarian warisan budaya di Kabupaten Garut agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penguatan regulasi pelestarian budaya daerah. Melalui konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, DPRD Garut menggali berbagai pengalaman serta praktik terbaik dalam proses penetapan cagar budaya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Garut, Hj. Diah Kurniasari, mengatakan bahwa proses penetapan cagar budaya memerlukan tahapan yang komprehensif mulai dari identifikasi hingga kajian akademik sebelum ditetapkan secara resmi.
“Kami melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme penetapan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya,” ujar Diah Kurniasari.
Menurutnya, DKI Jakarta memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam pengelolaan dan pelestarian aset budaya sehingga dapat menjadi referensi penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut.
Belajar Praktik Baik Pelestarian Warisan Budaya
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Garut memperoleh berbagai informasi terkait tahapan identifikasi, verifikasi, kajian, hingga penetapan cagar budaya yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Diah menjelaskan bahwa proses tersebut tidak hanya bertujuan memberikan status hukum terhadap sebuah objek budaya, tetapi juga memastikan keberlangsungan pelestarian nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
“Kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik baik dalam proses identifikasi, verifikasi, kajian, hingga penetapan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” katanya.
Garut sendiri dikenal memiliki beragam aset budaya yang tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari bangunan bersejarah, situs peninggalan masa lampau, hingga kawasan yang memiliki nilai historis tinggi dan berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dorong Perlindungan Aset Budaya Garut
Hasil konsultasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyusun langkah strategis pelestarian budaya daerah.
Selain memperkuat regulasi, penetapan cagar budaya juga dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan sejarah yang menjadi identitas daerah.
Diah menegaskan bahwa perlindungan aset budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar warisan budaya tetap terjaga untuk generasi mendatang.
“Kami berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam memperkuat upaya pelestarian warisan budaya daerah, sehingga aset-aset budaya yang dimiliki dapat terlindungi, terawat, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ungkapnya.
Melalui langkah tersebut, DPRD Garut berharap proses inventarisasi dan penetapan Objek Diduga Cagar Budaya di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, berbagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah penting dapat memperoleh perlindungan resmi sekaligus menjadi aset pembangunan berbasis budaya di masa depan. ***
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar