WARTAGARUT.COM – PT Pratama Abadi Industri memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk 104 orang tokoh Agama dan masyarakat di Kecamatan BL Limbangan berupa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Mandiri.
Serah terima simbolis program tersebut dilangsungkan di kantor PT Pratama Abadi Industri pada Jumat (18/8/2023).
General Manager PT Pratama Abadi Industri, Aceng Ahmad Nasir, menyatakan bahwa pemberian CSR perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah bentuk perhatian kepada para ustadz dan ajengan di Limbangan serta beberapa kecamatan terdekat.
Ia menyebutkan bahwa para ustadz dan ajengan, seringkali kurang mendapatkan perhatian, meskipun peran mereka sangat penting dalam masyarakat.
“Ini adalah bentuk kepedulian sosial kepada para ulama dan tokoh masyarakat. Dengan program ini, kami (PT Pratama Abadi Industri) ingin memberikan perlindungan jika misalkan mereka mengalami kecelakaan atau bahkan sampai meninggal dunia,” ujar Aceng Nasir.
Aceng Nasir menilai para ulama memiliki peran yang penting sebagai pilar masyarakat, terutama di Limbangan.
“Kami berharap program ini bisa menjadi bentuk perhatian kepada para tokoh agama dan membantu dalam melaksanakan syiar agama,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PT Pratama Abadi Industri.
Supriatna menyebut bahwa program CSR yang diterapkan oleh PT Pratama Abadi Industri memiliki dampak positif terutama bagi para ulama, guru ngaji, dan masyarakat di sekitarnya.
“Saat ini untuk Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para ulama yang dicover sebanyak 104 orang yang mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” paparnya.
Supriatna mengungkapkan bahwa manfaat dari program JKK berupa perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami resiko – resiko kerja mulai berangkat kerja, sedang bekerja atau bahkan pulang kerja.
“Ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, Peserta akan mendapatkan pelayanan perlindungan baik perawatan pengobatan sampai dinyatakan sembuh,”ungkapnya.
Selain itu, Supriatna juga menjelaskan bahwa program JKK memberikan manfaat upah penuh selama peserta menjalani perawatan di rumah sakit.
Peserta berhak mendapatkan ganti sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Supriatna menjelaskan bahwa manfaat JKK tidak hanya terbatas pada perawatan medis.
namun, Jika peserta mengalami cacat permanen akibat risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berupa uang. Bahkan, ketika yang peserta mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian.
“Santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai 70 juta rupiah, dengan tambahan manfaat beasiswa untuk 2 anak peserta dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi, totalnya mencapai 174 juta rupiah,” tambah Supriatna.
Sementara itu, untuk program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan perlindungan santunan bagi ahli waris peserta.
Santunan sebesar 42 juta rupiah diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, walaupun bukan akibat pekerjaan atau saat sedang bekerja.
“Santunan tersebut tetap diberikan jika peserta tutup usia, Tapi tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya, maka tetap akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta dari program jaminan kematian,”ujarnya.
Sedangkan program beasiswa dalam Program Jaminan Kematian (JKM), Beasiswa bagi ahli waris anak peserta hanya diberikan jika peserta aktif selama minimal 3 tahun berturut-turut.
“Setelah 3 tahun jika peserta mengalami meninggal dunia, walaupun tidak sedang bekerja, tidak ada hubungan pekerjaan. Ketika sudah menjadi peserta 3 tahun akan mendapatkan beasiswa,” jelas Supriatna.
Ia mengajak seluruh masyarakat yang ingin bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi website resmi atau langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Supriatna menjelaskan bahwa dengan iuran bulanan yang terjangkau, hanya 16.800 rupiah, peserta akan mendapatkan dua program penting sekaligus yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Semua warga Kabupaten Garut, terlepas dari profesi apapun, diharapkan bisa mendaftar dalam program ini. Melalui iuran yang terjangkau, mereka akan mendapatkan perlindungan yang memberikan kepastian pembiayaan jika risiko itu terjadi,” tegasnya.***