WARTAGARUT.COM – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Aceng Malki, menanggapi serius dugaan intimidasi terhadap warga yang menyuarakan kritik soal kerusakan infrastruktur jalan di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap fasilitas publik merupakan hak warga yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibalas dengan tekanan atau intimidasi.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga sekaligus aktivis konten lokal, Holis Muhlisin, pedagang telur juga konten kreator mengunggah video kondisi jalan desa yang rusak parah.
Jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas sosial masyarakat.
Namun, setelah konten itu beredar luas di media sosial, Holis diduga mendapat tekanan verbal dan teguran keras dari pihak yang disebut-sebut merupakan keluarga Kepala Desa Panggalih.
Menanggapi hal tersebut, Aceng Malki menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga yang disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Pada prinsipnya saya mendukung kritik warga terhadap pelayanan publik, termasuk soal jalan rusak. Itu bagian dari kontrol sosial dan demokrasi. Yang tidak dibenarkan adalah jika kritik itu justru dibalas dengan intimidasi,” ujar Ceng Malki melalui rilis kepada WartGaeut.com, pada Rabu, (7/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya seharusnya menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan.
Menurutnya, jika benar terjadi tekanan dari lingkar kekuasaan desa, maka hal itu berpotensi mencederai nilai demokrasi di tingkat paling dasar.
“Kekuasaan di desa itu amanah. Tidak boleh ada penyalahgunaan pengaruh untuk membungkam suara warga,” tegas politisi yang akrab disapa Ceng Dewan itu.
Ceng Malki juga menyoroti substansi utama persoalan, yakni kondisi infrastruktur jalan desa yang rusak.
Ia menilai, fokus pemerintah desa seharusnya adalah mencari solusi konkret, mulai dari perencanaan anggaran hingga koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Jalan rusak itu fakta. Kalau memang rusak, jawab dengan program perbaikan, bukan dengan emosi,” katanya.
Dari sisi hukum dan etika, Ceng Malki menjelaskan bahwa kritik terhadap fasilitas publik dilindungi selama tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau serangan personal.
Sebaliknya, menurut Ia, tindakan intimidasi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum jika mengandung unsur ancaman atau pemaksaan.
“Negara harus hadir melindungi warganya yang menyampaikan aspirasi secara sah,” ujarnya.
Ia pun mendorong adanya klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa Panggalih serta langkah-langkah transparan untuk meredakan polemik.
Selain itu, Pihaknya, mendukung dorongan masyarakat agar Inspektorat melakukan audit dan evaluasi tata kelola desa jika diperlukan.
“Audit desa penting untuk memastikan tata kelola berjalan baik dan tidak ada penyimpangan kekuasaan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Politisi PKB ini, berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di desa-desa lain.
“Demokrasi itu hidup dari keberanian warga bersuara dan kesiapan pemimpin untuk mendengar. Jangan sampai kritik dibungkam, sementara masalah utamanya dibiarkan,” pungkasnya. ***
Penulis : Soni Tarsoni








