May Day 2023, Enjang Tedi Harap Ada Win Win Solution Soal Kesejahteraan Buruh

- Jurnalis

Senin, 1 Mei 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V dari Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos

Anggota Komisi V dari Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos

WARTA GARUT, JAWA BARAT – Tanggal 1 Mei atau May Day merupakan hari sakral bagi kalangan pekerja atau buruh di seluruh dunia. Momentum ini kerap menjadi perhatian bagi pemerintah, para buruh dan pengusaha. Puluhan bahkan ratusan ribu buruh se-dunia memanfaatkan tanggal ini untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos., M. Sos menyampaikan, masalah yang sering muncul berkaitan dengan buruh di Indonesia adalah soal kesejahteraan dan pendapatan. Menurutnya, butuh win-win solution agar semua pihak bisa menyikapi persoalan kesejahteraan buruh secara proporsional dan profesional.

Enjang Tedi menilai, COVID-19 yang menerjang Indonesia beberapa tahun lalu masih menyisakan dampak ekonomi yang cukup berat. Menurutnya, dunia usaha pun saat ini masih ketar-ketir untuk kembali bangkit, terlebih menghadapi ancaman resesi ekonomi pada tahun 2023 ini.

“Soal kesejahteraan teman teman buruh ini memang perlu win-win solution, perlu kesadaran semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh sehingga bisa hidup lebih layak, karena setiap tahun kebutuhan sehari hari itu nilainya terus meningkat dan wajar kalau buruh ingin pendapatan mereka pun naik,” ujar Enjang Tedi di Bandung, Senin (1/5/2023).

Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar ini pun komitmen untuk bekerja maksimal menyampaikan aspirasi kelompok buruh menggunakan tugas dan fungsinya di parlemen daerah. Karena, kata Enjang Tedi, secara umum regulasi buruh sebagai payung hukum nasional tersebut diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri oleh pemerintah pusat.

“Kami di daerah tentu berkewajiban menyampaikan aspirasi, berkaitan dengan Undang-Undang maka DPRD harus bersurat ke DPR menginfokan apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh secara umum,” katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1,986,670 naik Rp 145,183 dari UMP tahun 2022. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep. 776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Rata-rata kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat adalah 7,09%. Dan UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5,176,179 Sedangkan yang terendah terdapat di Kota Banjar, sebesar Rp 1,998,119.

Di Kabupaten Garut, besaran UMK 2023 diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang besarnya dinilai sudah berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dengan buruh.

Pemkab Garut kemudian merekomendasikan UMK ke Pemprov Jabar untuk selanjutnya diputuskan besaran UMK bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya. UMK Garut 2023 yang ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp2.117.318,31

“Regulasi tentu dibuat berdasarkan kajian komprehensif meskipun tidak akan memuaskan semua pihak dan juga tidak akan memberatkan semua pihak, artinya ada upaya jalan tengah yang diambil. Namun demikian, ikhtiar kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat terus kami lakukan di parlemen daerah,” sebutnya.

Enjang Tedi pun berharap, pengembangan dunia usaha atau kawasan industri di Kabupaten Garut harus menjadi sumber ekonomi baru yang bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kawasan industri harus jadi pusat pertumbuhan baru, memberi dampak bagi perkembangan perbaikan ekonomi sehingga masyarakat sekitar menjadi lebih sejahtera. Misalnya, ada skala prioritas yang digunakan dimana pekerja itu lebih diutamakan mereka yang berdomisili di kawasan Industri, dalam hal ini wilayah Garut,” ungkapnya.

Tahun ini, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan tema “Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja pada bulan Juni 2022 lalu.

“Pada prinsipnya, Saya mendorong agar Tripartit (Buruh, Pengusaha dan Pemerintah) termasuk di Garut sebagai Dapil saya agar dapat bekerjasama dengan baik sehingga satu sama lain berdiri diatas prinsip keadilan dan kesejahteraan, dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi teman teman buruh. Saya mengucapkan Selamat Hari Buruh tahun 2023,” tandasnya. (rls)

Berita Terkait

22.022 Domba dan Kambing Diprediksi Dipotong Saat Idul Adha di Garut
PMK Terkendali, Warga Garut Tak Perlu Khawatir Beli Hewan Kurban
Ketersediaan Hewan Kurban di Garut Dipastikan Aman Jelang Idul Adha 2026
Bimtek Juru Sembelih Halal Digelar Sebelum Idul Adha 1447 H di Garut
Diskannak Garut Siapkan 100 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H
BMKG Peringatkan Cuaca Panas dan Hujan Lebat Masih Mengancam hingga Pertengahan Mei 2026
Kemenag Garut Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui Aplikasi SIWAK
Bupati Garut Instruksikan Pencairan Bansos dan Hibah Dipercepat untuk Dongkrak Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

22.022 Domba dan Kambing Diprediksi Dipotong Saat Idul Adha di Garut

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:22 WIB

PMK Terkendali, Warga Garut Tak Perlu Khawatir Beli Hewan Kurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:15 WIB

Ketersediaan Hewan Kurban di Garut Dipastikan Aman Jelang Idul Adha 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:01 WIB

Bimtek Juru Sembelih Halal Digelar Sebelum Idul Adha 1447 H di Garut

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:44 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Panas dan Hujan Lebat Masih Mengancam hingga Pertengahan Mei 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!