GARUT – Bisnis esek-esek di wilayah Kota Garut merebak dengan berbagai cara. Baik secara langsung menjajakan di pinggir jalan di waktu malam hari, melalui perantara mucikari via telepon dan lagi saat ini, salah satu aplikasi media sosial juga digunakan untuk transaksi prostitusi online oleh para perempuan malam atau Pekerja Sek Komersil (PSK) kepada lelaki hidung belang.
Dari informasi yang dihimpun awak media, para PSK ini dalam setiap harinya menawarkan diri untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut. Ada yang melalui mucikari, ada juga yang langsung secara pribadinya pemegang akun aplikasi. Penyakit Masyarakat (Pekat) ini tentunya cukup membuat resah warga Garut. Terkadang memang sulit diidentifikasi petugas.
Namun dengan kesigapan patroli petugas, Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap dua orang mucikari berinisial JR dan FF yang diduga sering melakukan transaksi haram tersebut di objek wisata yang berada di Kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/12/2021).
“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat praktek prostitusi online di daerah Objek Wisata Cipanas yang akhirnya tim Sancang menangkap dua orang tersangka mucikari dari hasil penyelidikan dengan inisial JR dan FF. Mereka menawarkan pekerja sexs melalui aplikasi,” terang Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si kepada media, Jumat (31/12/2021).
Kapolres Garut menjelaskan, para kawanan ini mengenakan tarif sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp800 ribu kepada setiap pelanggan dan si muncikari mendapatkan Rp50 ribu.
“Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 6 bulan. Dan saat ini kami masih mengembangkan terkait dengan masalah mucikari yang lainnya,” kata Kapolres Garut.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, sambung Kapolres Wirdhanto, berupa uang senilai Rp1.460.000 ribu, beberapa alat kontrasepsi dan handphone atau telepon genggam.
“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait masalah undang undang ITE dan kemudian termasuk juga pasal 4 ayat 1 undang undang pornografi dan pasal 296 dan untuk pasal 206 kuhp pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah,” tandasnya.