WARTA GARUT – Pemerintah memberikan kemudahan dalam pembuatan izin usaha kepada pengusaha, terutama Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Drs. Wahyudijaya, M.Si. menuturkan, OSS-RBA merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (UUCK) akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Esensinya pemerintah daerah ini, sebagai perpanjangan pemerintah pusat memberikan karpet merah kepada calon pengembang atau pengusaha, Makanya sistem digitalisasi adalah konsekuensi logis sebagai metodologi mekanisme perizinan yang harus dilakukan oleh para pengusaha,”tuturnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Jalan Patriot Nomor 3, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Selasa (12/3/2022).
Ia menerangkan, OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Tingkatan risiko kegiatan usaha itu, kata dia, Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi risiko terjadinya bahaya dan peringkat skala dan kegiatan usaha, Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko dibagi empat kategori, yakni Kegiatan usaha tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
“ Untuk Pembuatan Izin dan penentuan klasifikasi risiko kegiatan usaha bisa dilakukan dimanapun melalui aplikasi yang telah disediakan,”katanya.
Ia menjelaskan, Pihaknya hanya untuk otoritas teknis dalam rentang kendali Nomor Induk Berusaha (NIB ), Tetapi, kata dia, untuk pengurusan perizinan lain termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rekomendasi Teknisnya diterbitkan oleh pihak BPR dengan beberapa persyaratan
Pihaknya hanya menerbitkan surat izin, sedangkan untuk mengkolek beban retribusi dilakukan oleh pelaku usaha, hal ini, kata dia, sesuai PP (peraturan Pemerintah) Pasal 6.
“Persyaratan untuk penerbitan PBG dibayarkan melalui bank dan resinya sebagai lampiran baru untuk penerbitan PBG,”ujarnya.
Pihaknya secara intensif melakukan Sosialisasi OSS-RBA kepada pengusaha dan pelaku UMKM dengan target 18 kali pelatihan.
“Saat ini baru 6 yang kita realisasikan, rencana setelah Idul Fitri akan mulai sosialisasi kembali, katanya.
Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Heri Hermansyah S.Sos., MAP., ME., mengatakan Pihaknya tengah melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha dan mensosialisasikan tentang undang-undang cipta kerja.
Ia menilai, Sosialisasi ini perlu dilaksanakan, karena UUCK berdampak pada perubahan kebijakan termasuk mekanisme perizinan.
“Perizinan yang tadinya dilakukan secara manual atau dengan menggunakan sistem lokal, sekarang berubah melalui OSS RBA,”ucapnya.
Ia menjelaskan, Proses perizinan OSS RBA selain untuk menghindari interaksi dan percaloan, juga prosesnya cepat sekitar 15 menit khusus kegiatan usaha rendah dan menengah rendah.
“Resiko tinggi dan menengah tinggi itu, bisa selesai maksimal tiga hari. karena perlu verifikasi SKPD Teknis,”ujarnya.
Ia berharap, Selesai Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang kebijakan baru ini, Para pelaku usaha bisa buat perizinan sendiri.
“Kita dampingi dan diberikan pelatihan, targetnya mereka semua bisa buat izin sendiri, dan selesai bimtek sudah keluar izinnya,”katanya