OSS-RBA Beri Kemudahan Dalam Izin Usaha

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Drs. Wahyudijaya, M.Si. (berkacamata) bersama Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Heri Hermansyah S.Sos., MAP., ME.,  usai memberikan kerteangan terkait OSS RBA di Kantor DPMPTSP Jalan Patriot Nomor 3, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Selasa (12/3/2022).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Drs. Wahyudijaya, M.Si. (berkacamata) bersama Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Heri Hermansyah S.Sos., MAP., ME., usai memberikan kerteangan terkait OSS RBA di Kantor DPMPTSP Jalan Patriot Nomor 3, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Selasa (12/3/2022).

WARTA GARUT – Pemerintah memberikan kemudahan dalam pembuatan  izin usaha kepada pengusaha, terutama Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM)  dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Drs. Wahyudijaya, M.Si. menuturkan, OSS-RBA merupakan turunan dari Undang Undang  Cipta Kerja  (UUCK) Pasal 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (UUCK) akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Esensinya pemerintah daerah ini, sebagai perpanjangan pemerintah pusat memberikan karpet merah kepada calon pengembang atau pengusaha, Makanya sistem digitalisasi adalah konsekuensi logis sebagai metodologi  mekanisme perizinan yang harus dilakukan oleh para pengusaha,”tuturnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Jalan Patriot Nomor 3, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Selasa (12/3/2022).

Ia menerangkan, OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Tingkatan risiko kegiatan usaha itu, kata dia, Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi risiko terjadinya bahaya  dan peringkat skala dan kegiatan usaha, Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5  Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko dibagi empat kategori, yakni Kegiatan usaha tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

“ Untuk Pembuatan Izin dan penentuan klasifikasi risiko kegiatan usaha bisa dilakukan dimanapun melalui aplikasi yang telah disediakan,”katanya.

Ia menjelaskan, Pihaknya hanya untuk otoritas teknis dalam rentang kendali  Nomor Induk Berusaha (NIB ), Tetapi, kata dia, untuk pengurusan perizinan lain termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rekomendasi Teknisnya diterbitkan oleh pihak BPR dengan beberapa persyaratan

Pihaknya hanya menerbitkan surat izin, sedangkan untuk mengkolek beban retribusi dilakukan oleh pelaku usaha, hal ini, kata dia, sesuai PP (peraturan Pemerintah) Pasal  6.

“Persyaratan untuk penerbitan PBG  dibayarkan melalui bank dan resinya sebagai lampiran baru untuk penerbitan PBG,”ujarnya.

Pihaknya secara intensif melakukan Sosialisasi OSS-RBA kepada pengusaha dan pelaku UMKM dengan target 18 kali pelatihan.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

“Saat ini baru 6 yang kita realisasikan, rencana setelah  Idul Fitri akan mulai sosialisasi kembali, katanya.

Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Heri Hermansyah S.Sos., MAP., ME., mengatakan Pihaknya tengah melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha dan mensosialisasikan tentang undang-undang cipta kerja.

Ia menilai, Sosialisasi ini perlu dilaksanakan, karena UUCK berdampak pada perubahan kebijakan termasuk mekanisme perizinan.

“Perizinan yang tadinya dilakukan secara manual atau dengan menggunakan sistem lokal, sekarang berubah melalui OSS RBA,”ucapnya.

Ia menjelaskan, Proses perizinan OSS RBA selain untuk menghindari interaksi dan percaloan, juga prosesnya cepat sekitar 15 menit khusus kegiatan usaha rendah dan menengah rendah.

“Resiko tinggi dan menengah tinggi  itu, bisa selesai maksimal tiga hari. karena perlu verifikasi SKPD Teknis,”ujarnya.

Ia berharap, Selesai Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang kebijakan baru ini, Para pelaku usaha bisa buat perizinan sendiri.

“Kita dampingi dan diberikan pelatihan, targetnya mereka semua bisa buat izin sendiri, dan selesai bimtek sudah  keluar izinnya,”katanya

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!
Inspektorat Kabupaten Garut Gelar Bimtek Pengelolaan Dana BOS untuk Kepala Sekolah SD
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:21 WIB

Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:04 WIB

 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:09 WIB

Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:10 WIB

Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!