WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada jajaran ASN di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kesiapan perangkat daerah menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebutkan sosialisasi tersebut menjadi langkah penting mengingat aturan baru akan membawa perubahan besar dibanding KUHP warisan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun.
“Undang-undang ini mengganti regulasi lama yang dibuat pemerintah kolonial. Artinya, akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan kita terhadap tindak pidana,” ujar Bupati Syakur.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki karakter substansial yang dirumuskan sesuai perkembangan sosial masyarakat Indonesia.
Regulasi ini menekankan nilai Pancasila, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan restorative justice, serta pengakuan terhadap kearifan lokal.
“Kami berharap KUHP yang baru dapat membawa perubahan mendasar dalam filosofi dan substansi hukum pidana nasional. Karena itu, pemahaman yang komprehensif sangat diperlukan agar kesiapan lintas sektor semakin kuat,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempercepat adaptasi ASN terhadap aturan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan pada asas dan pendekatan hukum pidana.
“KUHP yang baru ini membawa perubahan besar pada asas serta pendekatan hukum pidana. Di dalamnya terdapat pembaruan konsep hukum pidana dan pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat,” jelas Yuyun.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi, sehingga perangkat daerah dapat menjalankan tugas pelayanan dan pemerintahan secara tertib, hati-hati, dan sesuai ketentuan.
Sejumlah poin krusial dalam KUHP baru turut disampaikan, di antaranya:
Penguatan perlindungan HAM, termasuk pembatasan pidana mati sebagai alternatif.
Perlindungan terhadap kelompok rentan.
Penguatan asas prioritas dalam hukum pidana.
Penyesuaian delik terkait penyebaran informasi, manipulasi data, dan pelanggaran privasi di era digital.
Yuyun memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Garut—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, hingga Rutan—siap menghadapi pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026.
“Masa transisi selama tiga tahun harus dimanfaatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan OPD terkait, agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Ia berharap pembaruan KUHP mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Kejaksaan Negeri Garut, kata Yuyun, berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui edukasi, koordinasi, dan pencegahan permasalahan hukum secara konstruktif.***
Ikuti saluran WARTA GARUT di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFKy1QJuyA7N5Dvk51J
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar