TAROGONG KIDUL, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, menerima Anugrah Parahita Ekaraya dari Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Penilaian Anugrah tersebut, diberikan kepada kepala daerah yang sudah melaksanakan tentang program-program yang menuju peningkatan kualitas perempuan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DPPKBP3) Drs. Yayan Waryana MSi menuturkan, ada emapt kategori Anugrah Parahita Ekaraya, yakni, Tingkat Pratama, Madya, Utama dan Puncak Adalah Mentor.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Garut dengan kepemimpinan Pak Rudi program-program pemberdayaan perempuan setiap tahun meningkat, dibuktikan dengan penghargaan tahun 2018 kategori Anugerah Parahita ekapraya kategori Madya, kemudian Tahun 2020 naik jadi utama jadi.”katanya.
Ia menjelasakan untuk mencapai kategori utama, ada tujuh indikator penilaian tentang Anugerah Parahita Ekapraya, yaitu, Pertama komitmen di daerah,
Kemudian kebijakan tentang pengarusutamaan gender, lalu sumber daya manusia, Anggaran untuk responsif gender Garut dibandingkan dengan anggaran sarana prasarana infrastruktur.
“Anggaran minimal 30 persen mendukung ke terhadap kegiatan program pemberdayaan perempuan Kabupaten Garut,”katanya.
kemudian data-datanya, harus terpilah antara laki-laki dan perempuan,lalu sistem pelaporan khusus tentang gender.
“Terakhir adalah partisipasi masyarakat partisipasi masyarakat ini baik lembaga-lembaga usaha pokoknya semua lapisan masyarakat terlibat tidak dalam pembangunan,”ujarnya
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan perempuan, Iryani, SSos,MM, menilai selama ini salah persepsi bahwa program pengarusutamaan gender, khusus perempuan.
Penilaian Anugerah Parahita Ekapraya ini, kata Ia, termasuk Pembangunan, Komitmen kebijakan, Sarana prasarana, Sumber daya manusia, dan sistem anggaran, hingga partisipasi masyarakat itu.
“Kabupaten Garut, sudah ada peraturan daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan itu, inilah yang paling besar nilanya, kalau ada Perda berarti daerah tersebut melaksanakan pembangunan di daerahnya, karena ada dasar itu kuat,”katanya.
Pihakanya optimis dapat naik ke level mentor, hal ini, karena sudah ada dasar hukum.
Sementara, Hal lain, kata Ia, tinggal menambahkan, seperti setiap SKPD tenaga kerja harus melibatkan pegawai perempuan, pemberian gaji porporsinal antara laki-laki dan perempuan,
“kemudian fasilitas-fasilitas di tempat bekerja, apakah sudah resfonsip gender dan pemanfaatannya sudah dirasakan oleh semua baik itu perempuan laki laki, Anak, Remaja, orang tua, lansia maupun disabilitas,”ujarnya,
Selain itu, Toilet harus ada sarana untuk disabilitas, seperti da tempat pegangan, kemudian, tempat parkir untuk perempuan, disabilitas diberikan khusus tanda khusus,Ada ruangan khusus untuk Perempuan menyusui.
“Persentae SKPD yang sudah mempunyai fasilitas yang responsif gender ini, menjadi dasar penilaian,”tuturnya.






