Pemkab Garut Segera Terbitkan Perkada THR

Rabu, 20 April 2022 - 20:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT – Bupati Garut  menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Penerbitan Perkada ini  mengikuti  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, (karena) di PP (nomor) 16 (Tahun) 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Bupati Garut, disampingi Sekda, Nurdin Yana dan Asda Bidang Pemkesra, Suherman, di hadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :  Jalan Pamegatan–Singajaya Diperbaiki, Warga Diminta Bersabar 60 Hari

Ia juga menuturkan, dirinya tergabung dalam group yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam group tersebut, lanjut Rudy, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

Baca Juga :  CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Cek Formasi dan Jadwalnya

“(Tapi) Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” lanjut Rudy.

Terakhir, Rudy berharap terkait THR dan TKD ini bisa dibayarkan paling lambat hari Jum’at (22/04/2022).

“Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan).” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Pahlawan! Fadli Zon Sampaikan Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026 kepada Prabowo
CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Cek Formasi dan Jadwalnya
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Rencana Pendaftaran dan Syaratnya
Jalan Pamegatan–Singajaya Diperbaiki, Warga Diminta Bersabar 60 Hari
Anggaran Desa Garut Rp154,85 Miliar, Bupati Ingatkan Risiko Salah Kelola
Diskannak Garut Luncurkan Pesona, Dorong Gemarikan dan Inovasi Produk Ikan
PESONA Perikanan Diluncurkan di Garut, Dorong Nilai Tambah Produk Perikanan dan Gerakan Masyarakat Gemar Makan Ikan
Anggaran Garut 2027 Dipangkas Rp240 Miliar, Pj Sekda Dilantik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:36 WIB

Jelang Hari Pahlawan! Fadli Zon Sampaikan Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026 kepada Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 08:26 WIB

CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Rencana Pendaftaran dan Syaratnya

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Jalan Pamegatan–Singajaya Diperbaiki, Warga Diminta Bersabar 60 Hari

Rabu, 4 November 2026 - 18:26 WIB

Anggaran Desa Garut Rp154,85 Miliar, Bupati Ingatkan Risiko Salah Kelola

Selasa, 3 November 2026 - 15:49 WIB

Diskannak Garut Luncurkan Pesona, Dorong Gemarikan dan Inovasi Produk Ikan

Berita Terbaru

Polsek Tarogong Kidul mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang diduga terlibat dalam delapan TKP.

Uncategorized

GPS Bantu Polisi Ungkap Dugaan 8 TKP Curanmor di Garut

Minggu, 8 Nov 2026 - 04:28 WIB