WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan nota perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Masa Sidang III pada Senin (4/9/2023).
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun 2023.
Dalam penjelasannya, Bupati Garut menyoroti perlunya perubahan APBD karena adanya penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi dan sumber-sumber lainnya.
Meskipun terdapat peningkatan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penyesuaian tetap diperlukan demi menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Bupati Garut menekankan bahwa penyesuaian tersebut mencakup penambahan pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun daerah, terutama yang berkaitan dengan bantuan keuangan provinsi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Rudy Gunawan juga mengungkapkan adanya penambahan pendapatan berupa insentif fiskal sebagai penghargaan atas kinerja Kabupaten Garut pada tahun 2023, dengan alokasi dana mencapai 10,634 miliar rupiah.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kemampuan Kabupaten Garut dalam mengelola inflasi di daerahnya.
“Tidak hanya itu, kita juga menerima penambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 22 miliar rupiah lebih, yang bersumber dari Treasury Deposit Facility (TDF) untuk mendukung keuangan daerah dalam pelaksanaan belanja tahun anggaran 2023,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Garut menjelaskan bahwa anggaran ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program penting bagi masyarakat, seperti upaya pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, peningkatan investasi, penanggulangan kemiskinan melalui program penyiapan gudang pangan, dan sejumlah program lainnya yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati Garut juga menyoroti perubahan signifikan dalam struktur belanja APBD Tahun 2023, yang dipengaruhi oleh kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum untuk Bagian Dana Alokasi yang Ditetapkan Penggunaan Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan ini terutama berdampak pada penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019 dan 2021.
Rudy Gunawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah berkolaborasi dengan eksekutif dalam pertemuan dengan Kementerian Keuangan, yang berujung pada perolehan informasi yang konstruktif mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212.***