Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

WARTAGARUT.COM – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencoreng nilai kemanusiaan.

Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan kakak dari ayahnya (uwa).

Kejadian memilukan ini terungkap pada Senin (7/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni YM (31) dan YM (25).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman pada Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kepedulian seorang tetangga.

“Awalnya, tetangga korban melihat celana si anak dipenuhi darah. Saat ditanya, korban mengaku ada sesuatu yang masuk ke kelaminnya,” ujar AKP Joko.

Tetangga yang panik langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan. Pemeriksaan medis oleh bidan mengungkap adanya robekan pada area sensitif korban.

Baca Juga :  BPKH dan DT Peduli Fasilitasi Warga Garut Pulang ke Tempat Kerja Lewat Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025

Setelah melalui pendekatan khusus, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah ayah kandung dan uwanya sendiri.

“Kami sangat prihatin. Pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya melindungi, bukan malah mencederai,” tambahnya.

Saat ini, korban sedang mendapatkan penanganan medis dan psikologis guna memulihkan trauma berat yang dialami.

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan keprihatinannya.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan keluarga. Kami mengimbau semua orang tua untuk aktif dan terbuka dalam mengasuh anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas lembaga, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Tak Hanya Jadi Istri Jack, Ini Sisi Lain Era Pemeran Nani di Preman Pensiun 9

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta mengawal proses hukum agar memberikan keadilan bagi korban.***

Polres Garut, Bekuk Ayah dan uwa,   Cabuli Anak, Korban,  Masih 5 Tahun, polisi, polri, Polda Jabar,

pencabulan anak di garut, kasus kekerasan seksual anak, ayah cabuli anak, uwa cabuli keponakan, anak korban pencabulan, perlindungan anak, Polres Garut tangkap pelaku, pencabulan anak, kekerasan seksual anak, kasus pelecehan anak, Polres Garut, perlindungan anak, KPAID Jawa Barat, berita kriminal Garut, kekerasan dalam keluarga, breaking news,

Hashtags Instagram:
#PencabulanAnak #KasusGarut #StopKekerasanAnak #PolresGarut #KPAID #BeritaKriminal #SaveChildren #LindungiAnak #AnakIndonesia #StopPelecehan


Jika Anda ingin dibuatkan juga versi media sosial (caption Instagram/Facebook/Twitter) atau skrip video singkat, saya bisa bantu lanjutkan. Ingin sekalian dibuatkan sekarang?

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Longsor Putus Pipa Distribusi, PDAM Tirta Intan Garut Lakukan Perbaikan di Cibuntu Gandasari
Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Bupati Garut Syakur Amin, Soroti Longsor Gunung Jampang dan Stunting di Bungbulang
Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian, Gasak Uang dan Emas Saat Korban Tarawih
Modus Sadis! Komplotan Perampok di Garut Sekap Korban dan Gasak Elpiji Senilai Rp 58 Juta
Polres Garut Buru Perampok Gudang Elpiji, Kerugian Capai Rp 58 Juta!
Polsek Tarogong Kidul Bubarkan Anak-Anak Diduga Akan Perang Sarung di Jayaraga
Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras, Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan Ditekan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:42 WIB

Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

Sabtu, 5 April 2025 - 10:54 WIB

Longsor Putus Pipa Distribusi, PDAM Tirta Intan Garut Lakukan Perbaikan di Cibuntu Gandasari

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:14 WIB

Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:14 WIB

Bupati Garut Syakur Amin, Soroti Longsor Gunung Jampang dan Stunting di Bungbulang

Senin, 3 Maret 2025 - 13:44 WIB

Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian, Gasak Uang dan Emas Saat Korban Tarawih

Berita Terbaru

error: Content is protected !!