WARTAGARUT.COM –Unit Reskrim Polsek Garut Kota Polres Garut menangkap H (47), warga Kecamatan Garut Kota, karena diduga mencuri di pertokoan Garut Plaza (GP) pada Kamis (18/09/2025) pukul 01.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Selasa (15/07/2025) pukul 08.20 WIB. Seorang saksi bernama A, yang tengah berpatroli di sekitar pertokoan, mendapati salah satu konter handphone dalam kondisi berantakan.
Korban U (38), wiraswasta asal Sukamentri, kehilangan tiga unit handphone setelah menghubungi pemilik konter.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku kami amankan atas dugaan pencurian tiga unit handphone milik korban. AKP Zainuri menyebut kerugian mencapai Rp2,5 juta, Kamis (18/09/2025).
Berkat penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Polisi menyita dari H satu unit handphone Oppo A15 hitam beserta dusnya dan sepeda motor Yamaha X-Ride yang digunakan untuk mencuri.
“Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat kasus serupa. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap waspada dan memperketat pengamanan, khususnya di kawasan pertokoan yang rawan menjadi sasaran kejahatan. ***
Penulis : Soni Tarsoni









