WARTAGARUT.COM – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin Sidang GTRA 2025 dengan agenda redistribusi tanah objek landreform di Setda Garut.
Sidang tersebut membahas 1.911 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Bupati menegaskan, sidang ini merupakan implementasi dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) serta Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria.
“Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Pemerintah hadir bersama BPN untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin tanah menjadi sumber kesejahteraan masyarakat,” ujar Syakur.
Menurutnya, redistribusi tanah bertujuan memberi akses kepemilikan, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan pemerataan keadilan.
Ia menekankan, selama ini banyak tanah dikuasai segelintir pihak, padahal tanah merupakan anugerah Tuhan yang harus didistribusikan secara adil.
Syakur juga mengapresiasi BPN Garut yang telah menyiapkan sidang dengan matang. Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menyampaikan target redistribusi tanah tahun 2025 sebanyak 3.169 bidang.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.911 bidang tanah sudah mulai dibahas dalam sidang kali ini, termasuk penyisihan 20% HGU PT. Condong sebanyak 1.667 bidang dengan luas 378,51 hektare.
Proses ini dilakukan agar statusnya clean and clear sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).***
Penulis : Soni Tarsoni







