WARTAGARUT.COM – Polres Garut memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia dan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sejak Mei hingga Desember 2025.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Garut, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa total miras yang dimusnahkan mencapai 3.954 botol dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan berkelanjutan selama delapan bulan terakhir.
“Sebanyak 3.954 botol minuman keras berbagai merek kami musnahkan. Barang bukti ini merupakan hasil razia dan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan sejak Mei hingga Desember 2025,” ujar AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Pemusnahan miras ini turut disaksikan Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi simbol sinergitas dan dukungan bersama dalam upaya menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Garut.
Kapolres menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Terlebih, pemusnahan dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, yang difokuskan pada pengamanan Natal dan Tahun Baru.
“Pemusnahan miras ini kami lakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami ingin masyarakat dapat merayakan dengan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Partisipasi publik dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan yang berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolres.***
Penulis : Soni Tarsoni









